JAKARTA, 6 Oktober 2026. Faktanews24.com — Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada sidang pleno terbuka untuk umum, Selasa, 6 Oktober 2026. Sidang selesai dibacakan pukul 20.58 WIB oleh sembilan hakim konstitusi.
MK tidak menemukan ijazah setara SMA
Dalam pertimbangan pada bagian pokok perkara, MK menyatakan telah memeriksa bukti surat, bukti elektronik, keterangan saksi dan ahli, keterangan Bawaslu, Atase Pendidikan KBRI Singapura, Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dari pemeriksaan itu, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Mahkamah juga mencatat dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bukan ijazah atau sertifikat kelulusan, melainkan Certificate of Attendance, academic records, explanation of grades, serta dokumen pendukung lainnya. Menurut MK, Certificate of Attendance menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti seseorang telah lulus atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas … atau sekolah lain yang sederajat,” demikian inti pertimbangan MK dalam putusannya.
MK juga membedakan antara “memiliki pengetahuan setara” dan “berpendidikan paling rendah tamat sekolah”. Menurut Mahkamah, syarat pendidikan minimal dalam UU Pemilu seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma, bukan hanya penilaian atas kesetaraan pengetahuan.
O-Level tidak disetarakan sebagai lulusan SMA
Dalam uraian fakta persidangan, Kemendikdasmen menerangkan bahwa dokumen dari Orchid Park Secondary School berupa GCE O-Level Certificate selama dua tahun tidak dapat disetarakan sebagai lulusan SMA atau sederajat. Karena itu, penilaian kemudian diarahkan pada pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia, melalui program Diploma of Business Studies.
Namun, dokumen dari UTS Insearch yang diterima dalam proses penyetaraan disebut hanya berupa Certificate of Attendance, transkrip nilai, dan surat keterangan enrolment. Kemendikdasmen juga menerangkan bahwa pada saat pengajuan penyetaraan tidak ada ijazah atau bentuk dokumen kelulusan lain yang disampaikan Gibran.
Berdasarkan dokumen tersebut, pemerintah menerbitkan surat yang menyatakan Gibran dinilai memiliki pengetahuan yang disetarakan dengan SMK, terutama pada bidang akuntansi dan keuangan. MK menilai keterangan “pengetahuan setara tamat SMK” tidak sama dengan bukti telah menamatkan pendidikan menengah atau memiliki ijazah yang setara SMA.
Permohonan tetap tidak dapat diterima
Meskipun menemukan fakta tersebut, MK tidak membatalkan pencalonan atau pelantikan Gibran. Mahkamah menilai perkara yang diajukan tidak lagi tepat dimasukkan ke dalam rezim sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Menurut MK, status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir ketika ia ditetapkan sebagai calon terpilih, dilantik, dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Tahapan Pilpres 2024 pun telah berakhir.
Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai wakil presiden karena kewenangan yang diminta para pemohon melampaui perkara PHPU yang diajukan. Fakta mengenai tidak ditemukannya ijazah atau diploma setara SMA itu, menurut MK, menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sesuai UUD 1945.
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
Pada bagian eksepsi, MK mengabulkan keberatan termohon terkait kedudukan hukum para pemohon. Para pemohon perkara ini terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan warga negara.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan ketentuan hukum acara PHPU, pemohon dalam sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Karena para pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024, MK menyatakan mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
MK menyatakan keberatan termohon mengenai tenggang waktu pengajuan perkara tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah tetap memeriksa perkara karena menilai terdapat keadaan khusus dan menerapkan asas ius curia novit, yaitu hakim dianggap mengetahui hukum.
Namun, setelah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap tuntutan mereka. Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Tidak ada pergantian wakil presiden
Dengan amar tersebut, putusan MK tidak membatalkan keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu juga tidak membatalkan pelantikan Gibran dan tidak memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru.
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Perkara ini sekaligus meninggalkan catatan konstitusional: Mahkamah menemukan tidak adanya bukti ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan pendidikan minimal SMA dalam berkas yang diperiksa, tetapi tidak menjatuhkan diskualifikasi karena persoalan tersebut tidak lagi dapat diputus melalui mekanisme PHPU yang diajukan para pemohon.
Sumber
Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.











