Info Lampung

Oknum ASN di Kabupaten Tulang Bawang Diduga Tipu Warga Bandar Lampung

×

Oknum ASN di Kabupaten Tulang Bawang Diduga Tipu Warga Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260529 1303332

Tulang Bawang – Faktanews24.com – Oknum ASN (Aparat Sipil Negara) di Kabupaten Tulang Bawang inisial SHM (suhaimi), yang bekerja di Kecamatan Gedung Aji Baru diduga tipu warga Bandar Lampung, Minggu (14/06/2026).

Menurut keterangan dari korban inisial ADR warga Bandar Lampung, sekitar tahun 2014 rekannya SHM bekerja sebagai ASN di Kabupaten Tulang Bawang, tersandung masalah hukum dan diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara,

“Masih kata ADR, untuk menutupi temuan tersebut SHM minta bantuan dirinya, untuk pinjam uang sebesar Rp50 juta, karena hubungan kami cukup baik maka saya pinjamkan uang tersebut, SHM berjanji dalam tempo 1 (satu) bulan segera mengembalikan uangnya.

Namun setelah sekian lama dari  tahun 2014 sampai 2026 kurang lebih sekitar 12 tahun, oknum ASN tersebut belum juga mengembalikan uang yang dipinjam,” keluh nya

Selama ini sudah berbagai cara saya lakukan untuk menagih uang yang dipinjam SHM, namun sampai saat ini tidak ada solusinya, SHM selalu minta waktu dan janji akan segera membayar hutang tersebut, tapi tidak pernah ditepati.

Terahir saya suruh adik saya untuk menagih, sampai SHM buat surat perjanjian diatas materai 10ribu bahwa akan melunasi hutang tersebut tanggal 28 mei 2026, tapi kenyataannya sampai hari ini belum juga bayar hutang nya,” kata ADR

Saya merasa ditipu, saat ini SHM tidak bisa hubungi, pasalnya beberapakali di telpon tidak diangkat di WhatsApp (WA) tidak dijawab padahal nomornya aktif,” tandas ADR

Melalui media Faktanews24.com saya minta Bupati Kabupaten Tulang Bawang, Kepala Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang agar segera memanggil SHM guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saya juga akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika tidak ada penyelesaian, karena jelas dalam surat perjanjian yang dibuat SHM jika ia tidak melakukan pelunasan pada tanggal 28 Mei 2026 maka ia siap diproses secara hukum yang berlaku.

Saya juga akan segera membuat laporan ke Polres Tulang Bawang terkait masalah ini,” tandasnya.

Sementara, sampai berita ini diterbitkan SHM oknum ASN Kabupaten Tulang Bawang tidak bisa diminta keterangan, pasalnya berulang kali awak media menghubungi via telpone dan WA tidak di tanggapi.

Kaperwil Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *