Info Lampung

Gasak Narkoba di Tulang Bawang: Petani 46 Tahun Diciduk, 10 Paket Sabu Disita dari Kandang Kambing

×

Gasak Narkoba di Tulang Bawang: Petani 46 Tahun Diciduk, 10 Paket Sabu Disita dari Kandang Kambing

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260810 1923542

 

TULANG BAWANG – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang kembali sikat peredaran narkoba. Seorang petani berinisial S (46), warga Mesuji, ditangkap di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Rabu (5/8/2026) sore.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 10 paket sabu dengan berat bruto 2,81 gram.

Penangkapan berawal dari laporan warga soal transaksi narkoba di wilayah itu. Saat penyelidikan di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, petugas curiga dengan gerak-gerik S yang sedang membersihkan kandang kambing di samping rumah.

Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu di dalam bungkus rokok INA Bold yang disembunyikan di kandang. Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah. Di dalam dompet cokelat berisi kaleng lonjong warna pink, ditemukan 9 paket sabu lainnya.

Total 10 paket sabu. Polisi juga menyita 1 unit HP Oppo biru, dompet, kotak rokok, dan kaleng pink sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyab, S.H menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi bandar narkoba.

“Kami berkomitmen berantas habis peredaran narkoba. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak serius. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Tulang Bawang,” tegasnya.

Saat ini tersangka ditahan di Polres Tulang Bawang. Polisi masih kembangkan kasus untuk bongkar jaringan dan asal barang haram tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *