FaktaNews24.com – Tulang Bawang – Upaya transaksi sabu di Banjar Margo digagalkan polisi. Seorang pria berinisial H diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo. Saat digerebek, H yang mengenakan baju kuning diduga tengah bertransaksi. Satu rekannya berhasil kabur ke arah perkebunan karet dan kini jadi buronan.
Dari penggeledahan, polisi menyita 7 paket sabu dalam plastik klip dan 1 unit HP Samsung Galaxy hitam.
Kapolres Tulang Bawang menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada 1 Agustus 2026. Dari hasil interogasi awal, H mengakui barang itu miliknya dan menyebut telah melakukan transaksi pada malam sebelumnya kepada seseorang berinisial B.
“Pelaku sudah kami amankan. Satu DPO masih kami kejar dan jaringan pemasoknya terus kami kembangkan,” tegas Satresnarkoba.
Kini H dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti telah dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut.











