TULANG BAWANG – FaktaNews24.com – Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polres Tulang Bawang. Tim Satresnarkoba kembali meringkus dua pria terduga penyalahguna sabu di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo.
Dua pelaku yang diamankan yakni DR (34) dan RS (35). Keduanya dibekuk pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto melalui Kasat Narkoba Iptu Jhon Apriwansyah menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika.
“Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur. Kami akan kembangkan untuk bongkar jaringannya sampai ke pemasok,” tegas Iptu Jhon.
Berawal dari Penangkapan B
Pengungkapan ini bermula dari diamankannya seorang pria berinisial B. Dari keterangannya, sabu yang ia miliki diperoleh dari R.
Berbekal informasi itu, petugas langsung menggerebek kediaman R yang tak jauh dari lokasi awal. Di dalam rumah, polisi mendapati DR dan RS yang mengaku baru saja menghisap sabu.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti di samping kasur berupa 1 paket plastik klip berisi sabu seberat 0,85 gram, 1 alat hisap bong, 1 pipa kaca pireks, beberapa plastik klip kosong, dan 2 unit handphone.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tulang Bawang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama.
“Kami tidak akan berhenti pada pengguna di lapangan. Mata rantai peredarannya akan kami putus hingga ke akar-akarnya,” tandas Kasat.
Kini kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber: Humas Polres Tulang Bawang











