Faktanews24.com – Indramayu – Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (LSM ABRI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin (8/12/2025). Pengaduan tersebut ditujukan terhadap dua satuan pendidikan dasar negeri, yaitu SD Negeri 2 Tanjung Kerta di Kecamatan Kroya dan SD Negeri Bogor di Kecamatan Sukra.
Ketua LSM ABRI, Hanafi, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari surat klarifikasi yang telah dikirimkan pihaknya kepada kedua sekolah pada pekan lalu. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun hingga batas waktu yang diberikan tidak memperoleh respons maupun penjelasan dari pihak sekolah.
“Kami hanya membutuhkan klarifikasi mengenai penggunaan anggaran dana BOS. Surat resmi sudah kami layangkan sebelumnya, namun sampai hari ini belum ada kejelasan atau jawaban dari pihak sekolah,” tegas Hanafi.
Menurutnya, lembaga yang ia pimpin memiliki tanggung jawab sosial untuk ikut mengawasi jalannya pemanfaatan anggaran pendidikan yang bersumber dari pemerintah. Transparansi pengelolaan dana publik, kata Hanafi, merupakan kewajiban setiap lembaga penyelenggara pendidikan agar tidak memunculkan keraguan atau dugaan adanya penyimpangan.
Ia menegaskan bahwa pengaduan yang dilayangkan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan bahwa hak siswa dalam memperoleh fasilitas pendidikan dari dana BOS benar-benar tepat sasaran.
“Ini demi kemajuan pendidikan di Indramayu. Kami juga ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana BOS digunakan untuk kepentingan peserta didik, bukan untuk hal lain yang tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.
Hanafi berharap pihak kejaksaan segera melakukan penelaahan serta memanggil pihak terkait guna memberikan keterangan. Ia juga membuka ruang dialog apabila sekolah bersedia memberikan penjelasan secara terbuka.
Hingga berita ini disusun, pihak sekolah yang dilaporkan belum dapat dikonfirmasi atas pengaduan tersebut.
![]()









