Info Lampung

Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET dan Minta Uang Terlebih Dahulu Kepada Petani Pemilik Kios Adi Jaya Tidak Mau Temui Wartawan

1
×

Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET dan Minta Uang Terlebih Dahulu Kepada Petani Pemilik Kios Adi Jaya Tidak Mau Temui Wartawan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260206 2205442

Faktanews24.com – Mesuji – Kios Pupuk subsidi Adi Jaya yang terletak di desa Panggung jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, diduga jual pupuk subsidi diatas harga HET (harga eceran tertinggi) petani diminta uang terlebih dahulu jika ingin mendapat pupuk, Jum’at (6/2/2026)

Informasi dari petani yang tergabung dalam kelompok tani desa Telogo rejo, Panggung Rejo dan Sungai buaya Kecamatan Rawa Jitu Utara, selama ini mereka (petani) membeli pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska di kios Adi Jaya milik H.Kholil yang di kelola anaknya bernama Dika, diminta uang terlebih dahulu jika ingin mendapat pupuk subsidi,” katanya

Setelah uang kami setor di kios Adi Jaya kami petani harus menunggu beberapa bulan dulu baru dapat pupuk subsidi,” keluh seorang petani yang tidak ingin menyebutkan namanya

” Masih kata nara sumber, harga pupuk subsidi di desa Telogo Rejo, Panggung Rejo dan Sungai buaya cukup mahal, pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska selama ini kami beli dengan harga Rp150 ribu – Rp160 ribu berat 50 kg,” jelasnya

Sementara menurut keterangan dari PPL (Penyuluh Petani Lapangan) inisial WI, saat dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya saya selaku PPL sudah berulang kali mengingatkan pemilik kios pupuk subsidi agar jual pupuk subsidi sesuai harga HET

Namun dengan berbagai alasan mereka tetap saja jual pupuk subsidi diatas harga HET, himbauan dari PPL tidak pernah dihiraukan,” terangnya

Atas informasi tersebut awak media beserta team kemudian mendatangi Kios pupuk Adi Jaya yang terletak di desa Panggung Jaya, untuk konfirmasi namun beberapa kali awak media mendatangi kios tersebut pemilik kios H.Klolil dan anaknya Dika tidak bisa ditemui, terkesan menghindar dari awak media.

Mengacu peraturan pemerintah harga resmi pupuk bersubsidi saat ini 2026 di tingkat pengecer adalah Rp1.800 per kg untuk Urea atau Rp90.000 per sak berat 50kg dan Rp1.840 per kg atau Rp.92.000 per sak untuk Phonska berat 50kg.

Menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda besar, serta pencabutan izin usaha bagi kios atau distributor yang nakal.

Hukum yang relevan mengatur sanksi tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2), UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Melalui media ini diminta kepada APH (aparat penegak hukum), beserta dinas terkait di Kabupaten Mesuji agar dapat menindak tegas kios pupuk Dua Putra yang telah menjual pupuk subsidi diatas HET. (*)

Info mesuji
Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363