Faktanews24.com – Mesuji – Petani padi di desa Panggung jaya dan desa Bandar anom Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, mengeluh beli pupuk subsidi mahal dan harus bayar terlebih dahulu masih disuruh menunggu berminggu – minggu baru bisa dapat pupuk subsidi, Rabu (4/2/2026)
Menurut keterangan dari para petani yang tergabung dalam kelompok tani desa Panggung Jaya dan desa Bandar Anom selama ini mereka (petani) membeli pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska diminta uang terlebih dahulu oleh Jimi pemilik kios Dua Putra,” terangnya
Selama ini kami para petani, jika ingin menggunakan pupuk subsidi, harus bayar terlebih dahulu kepada Jimi pemilik kios Dua Putra, kemudian kami harus menunggu beberapa minggu dulu baru dapat pupuk subsidi,” keluh seorang petani yang tidak ingin menyebutkan namanya
” Masih kata nara sumber, selain harus menunggu pupuk datang, harga pupuk subsidi cukup mahal, kami petani membeli pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska dengan harga Rp140 ribu berat 50 kg, waktu itu,” jelasnya
Mulai bulan Januari 2026 harga pupuk subsidi di kios Dua Putra turun, kami (petani) beli pupuk subsidi jenis Urea harga Rp105 ribu berat 50 kg sedang Phonska Rp107 ribu berat 50 kg,” katanya
Sementara menurut keterangan dari PPL (Penyuluh Petani Lapangan) desa Panggung jaya inisial WI, saat dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya saya selaku PPL sudah berulang kali mengingatkan Jimi pemilik kios Dua Putra agar jual pupuk subsidi sesuai harga HET
Namun dengan berbagai alasan Jimi tetap saja jual pupuk subsidi diatas harga HET, himbauan dari PPL tidak pernah dihiraukan terkesan membangkang,” jelasnya
Atas informasi tersebut awak media beserta team kemudian melakukan konfirmasi kepada Jimi pemilik kios Dua Putra terkait harga pupuk subsidi yang dijual diatas harga HET dan petani diminta uang terlebih dahulu jika ingin dapat pupuk subsidi,
Saat dikonfirmasi Jimi sempat mengelak jika dia menjual pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska diatas HET, namun setelah awak media menjelaskan bahwa informasi tersebut berasal dari para petani barulah Jimi mengakui jika ia selama ini menjual pupuk subsidi diatas HET.
Untuk pupuk Urea dan Phonska saya jual dengan harga Rp.140.000 per sak berat 50 kg, tapi mulai bulan Januari 2026 ada perubahan harga saya jual pupuk Urea dengan harga Rp.105.000 berat 50 kg, sementara Phonska saya jual dengan harga Rp107.000 berat 50 kg,” jelasnya
Saya jual pupuk subsidi diatas HET sebenarnya untuk menutupi biaya operasional dimana saya harus bayar buruh bongkar muat dan sewa mobil untuk mengantar pupuk ke poktan,” kilahnya
Untuk petani disuruh bayar dimuka meskipun pupuknya belum di terima, Jimi berkilah tidak semua petani diminta uangnya terlebih dahulu, ada juga yang bayar setengah dulu ,” terangnya
Lagi pula saya sudah pernah di datangi dari mabes TNI dan PT. Pusri Palembang karena ada laporan terkait pupuk subsidi dijual diatas HET mereka mengatakan bahwa tidak masalah karena hal itu untuk menutupi biaya operasional,”katanya
Jika mengacu peraturan pemerintah harga resmi pupuk bersubsidi saat ini 2026 di tingkat pengecer adalah Rp1.800 per kg untuk Urea atau Rp90.000 per sak berat 50kg dan Rp1.840 per kg atau Rp.92.000 per sak untuk Phonska berat 50kg.
Menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda besar, serta pencabutan izin usaha bagi kios atau distributor yang nakal.
Hukum yang relevan mengatur sanksi tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2), UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Melalui media ini diminta kepada APH (aparat penegak hukum), beserta dinas terkait di Kabupaten Mesuji agar dapat menindak tegas kios pupuk Dua Putra yang telah menjual pupuk subsidi diatas HET.












