Info Lampung

Rehabilitasi dan Penertiban Pasar Panggung Jaya Terhambat Karena Adanya Klaim Sepihak Oleh Pedagang Atas Kepemilikan Kios

59
×

Rehabilitasi dan Penertiban Pasar Panggung Jaya Terhambat Karena Adanya Klaim Sepihak Oleh Pedagang Atas Kepemilikan Kios

Sebarkan artikel ini
IMG 20260130 WA0027

Faktanews24.com – Mesuji — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mesuji tahun 2026 berencana melakukan rehabilitasi Pasar Panggung Jaya, Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara. Namun, rencana tersebut terkendala dikarenakan ada beberapa pedagang yang mengklaim kepemilikan kios yang selama ini mereka tempati. Jum’at (30/1/2026)

Informasi yang diterima oleh awak media beserta team, diketahui bahwa kios-kios pasar Panggung Jaya tersebut dibangun oleh Pemda Mesuji di atas tanah hibah yang secara sah diperuntukkan sebagai Pasar Desa Panggung Jaya. Status lahan itu diperkuat dengan Akta Hibah Nomor 593.3/08/RJU/XII/2014 yang menyatakan bahwa tanah tersebut dihibahkan khusus untuk kepentingan pasar desa di Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Sementara berdasarkan hasil penelusuran awak media beserta team, diketahui bahwa klaim sepihak yang dilakukan oleh para pedagang tersebut didasarkan  bahwa mereka pernah berdagang di pasar tersebut salah seorang pedagang yang menolak dikarenakan pernah dagang es di lokasi pasar tersebut. Namun, aktivitas berdagang tersebut tidak disertai dengan bukti kepemilikan sah atas kios maupun lahan pasar.

Meski demikian, sejumlah pedagang tetap menolak rencana rehabilitasi pasar dan bersikukuh mengklaim kios sebagai milik pribadi. Bahkan, mereka telah mengajukan laporan pengaduan ke Polda Lampung atas klaim kepemilikan kios yang kini menjadi sengketa.

Adapun pedagang Pasar Panggung Jaya yang mengajukan Laporan pengaduan ke Polda Lampung antara lain :

1. Jemi, pedagang Blok A2 Nomor 03
2. Suyono, pedagang Blok A3 Nomor 02
3. Gunadi, pedagang Blok A3 Nomor 03
4. Siswanto, pedagang Blok A3 Nomor 04
5. Suhaili, pedagang Blok B1 Nomor 01
6. H. Asmuni, pedagang Blok A2 Nomor 01

Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat program penataan dan peningkatan fasilitas Pasar Panggung Jaya yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan, ketertiban, serta kelancaran aktivitas perdagangan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji maupun dari pihak pedagang terkait langkah penyelesaian sengketa kepemilikan kios tersebut.(Tim)

Info mesuji
Team