Info Lampung

Bidkum Polda Lampung Ingatkan: 9 Upaya Paksa di Pasal 89 KUHAP Baru Harus Sesuai Prosedur dan Junjung HAM

×

Bidkum Polda Lampung Ingatkan: 9 Upaya Paksa di Pasal 89 KUHAP Baru Harus Sesuai Prosedur dan Junjung HAM

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260802 1503442

 

FaktaNews24.com – Bandar Lampung – Sudah tahu belum? Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni UU RI No. 20 Tahun 2025 Pasal 89, negara secara resmi memiliki kewenangan untuk melakukan “Upaya Paksa” demi tegaknya keadilan.

Hal ini disosialisasikan oleh Bidkum Polda Lampung melalui akun resminya. Tidak sembarangan, upaya paksa ini adalah tindakan limitatif yang harus dilakukan dengan prosedur hukum ketat untuk tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Sabtu (1/8)

Ada 9 Jenis Upaya Paksa yang diatur, yaitu:

1. Penetapan Tersangka
Proses menentukan seseorang sebagai tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti setelah penyidik memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana.

2. Penangkapan
Tindakan pengekangan sementara terhadap kebebasan tersangka, terdakwa, atau terpidana berdasarkan minimal 2 alat bukti.

3. Penahanan
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim melalui suatu penetapan.

4. Penggeledahan
Tindakan pemeriksaan atas objek yang dimiliki atau dikuasai seseorang untuk kepentingan pembuktian.

5. Penyitaan
Tindakan mengambil alih atau menyimpan benda bergerak atau tidak bergerak di bawah penguasaan penyidik untuk kepentingan pembuktian.

6. Penyadapan
Kegiatan rahasia untuk memperoleh informasi pribadi dengan mendengarkan, merekam, atau mencatat transmisi informasi elektronik/dokumen menggunakan teknologi informasi.

7. Pemeriksaan Surat
Tindakan aparat untuk memeriksa dokumen tertulis yang berkaitan dengan perkara pidana yang sedang ditangani.

8. Pemblokiran
Tindakan mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan harta kekayaan, transaksi perbankan, hingga akun platform daring untuk sementara waktu atas izin penyidik, penuntut umum, atau hakim.

9. Larangan Bagi TSK Keluar Wilayah Indonesia
Tindakan pencegahan bagi tersangka atau terdakwa untuk meninggalkan wilayah Indonesia demi menjamin keberadaannya selama proses hukum berlangsung.

Lalu, bagaimana jika upaya paksa itu dianggap tidak sah?

Nah, ini poin pentingnya. Menurut Pasal 158 huruf a KUHAP Nasional, ke-9 jenis upaya paksa tersebut DAPAT DIPRAPERADILANKAN.

Artinya, masyarakat bisa mengajukan keberatan ke pengadilan negeri untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa tersebut.

Praperadilan adalah kontrol yudisial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh penyidik demi menjamin hak asasi dan kepastian hukum.

“Segala bentuk upaya paksa harus dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum yang ketat agar tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prinsip keadilan,” tulis Bidkum Polda Lampung.

Dengan KUHAP baru ini, masyarakat diharapkan tidak hanya takut hukum, tapi melek hukum. Tahu hak, tahu kewajiban. (*)

Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *