FaktaNews24.com – Mesuji – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Mesuji. Seorang petani berinisial SJ (47) ditangkap Satreskrim Polres Mesuji karena mencabuli anak tirinya sendiri, A (13).
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (1/8/2026). Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Kasus ini terbongkar setelah kerabat korban mendapat informasi adanya perbuatan asusila. Keluarga kemudian mengonfirmasi langsung kepada korban, dan korban mengaku telah dicabuli ayah tirinya.
Hasil penyelidikan mengungkap, aksi bejat itu telah berlangsung berulang sejak Mei 2025. Pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak 6 kali di lokasi berbeda, mulai dari dalam rumah, kebun sawit, hingga area persawahan di Kecamatan Rawajitu Utara.
Motif pelaku karena tidak mampu menahan nafsu. Akibat perbuatannya, korban mengalami trauma mendalam.
Polisi menyita barang bukti pakaian korban. Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Mesuji.
Atas perbuatannya, SJ dijerat Pasal 418 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur. (*)











