Lampung Barat | Faktanews24.com – Kalau maling biasanya malu-malu, namun oknum di SMPN 1 Batu Brak tidak. Sekolah ini dinobatkan BPK RI sebagai juara pertama penggasak Dana BOSP Tahun 2025 dengan modus nota fiktif terbesar se-Kabupaten Lampung Barat: Rp36.557.000. Kamis (1/10).
Angka itu bukan kaleng-kaleng. Itu hampir setengah dari total Rp81.281.900 dana fiktif yang dibongkar BPK, SMPN 1 Batu Brak menyumbang 45% korupsi nota palsu.
Modusnya: Nota Ditulis Sendiri, Seolah Beli di SIPLah
Dalam LHP BPK RI Nomor 33A/LHP/XVIII.BLP/05/2026 Halaman 48, BPK dengan gamblang menulis:
Hasil uji petik atas pertanggungjawaban belanja BOSP di SMPN 1 Batu Brak, ditemukan bukti transaksi pencetakan, ATK, dan belanja lainnya yang tidak pernah ada di history transaksi SIPLah.
Saat BPK konfirmasi ke penyedia yang namanya dicatut di nota, jawabannya menohok: “Kami tidak pernah ada transaksi dengan sekolah tersebut.”
Lalu dari mana nota itu muncul? BPK memaksa pengakuan. Hasilnya:
Bendahara BOSP dan Kepala SMPN 1 Batu Brak mengakui nota memang dibuat dan ditulis sendiri oleh pihak sekolah, disesuaikan dengan RKAS.
Artinya? Mereka pesan nota kosong, tulis sendiri item barang, tempel stempel toko, lalu SPJ-kan seolah sudah belanja Rp36,5 juta untuk kebutuhan siswa. Uang aslinya? Raib entah kemana.
BPK mencatat alibinya klasik: untuk operasional tidak dianggarkan. Bukti penggunaannya? NOL BESAR.
Uang Anak Orang Miskin Dipakai Pesta Porak?
Dana BOSP itu dana APBN untuk operasional sekolah. Untuk beli buku, bayar listrik, fotokopi soal ujian anak-anak di Batu Brak yang sebagian orang tuanya petani kopi.
Tapi di tangan oknum SMPN 1 Batu Brak, Rp36,5 juta itu berubah jadi nota palsu. BPK menyebut ini melanggar Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis BOSP dan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 141: setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
Ini bukan salah tulis. Ini pemalsuan dokumen negara.
Disdikbud Kemana? Kabid Dikdasmen Loloskan Verifikasi!
Yang lebih menohok, BPK menyalahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kabid Dikdasmen selaku Tim Pelaksana BOSP yang tidak akurat melakukan verifikasi dan validasi.
Bagaimana mungkin SPJ fiktif Rp36,5 juta bisa lolos? Bagaimana mungkin nota yang tulisannya beda-beda, tidak ada di SIPLah, bisa disahkan?
Jawabannya cuma dua: Tidak ada kontro atau ikut bermain.
Kepala SMPN 1 Batu Brak Belum Bisa Dikonfirmasi
Team Faktanews24.com telah berupaya menghubungi Kepala SMPN 1 Batu Brak dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat. Hingga berita ini tayang, belum bisa dikonfirmasi.
Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Faktanews24.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya selama 1×24 jam.
Pertanyaannya sederhana untuk Kepala SMPN 1 Batu Brak:
- Untuk apa Rp36.557.000 nota fiktif itu sebenarnya digunakan?
- Siapa yang menulis nota palsu itu? Atas perintah siapa? 3. Sudah dikembalikan atau belum ke Kas Negara?
Jika Rp36,5 juta saja berani dipalsukan di satu sekolah, berapa banyak lagi yang belum terendus BPK di sekolah lain?
Publik Batu Brak menunggu jawaban. Jangan jadi kepala sekolah pecundang yang berani korupsi tapi tak berani klarifikasi.
Menurut informasi yang diterima Faktanews24.com Kepala sekolah SMPN 1 Batu Brak pertengahan tahun 2025 telah diganti dari Sam’un, S.Pd ke Matrosidik, S.Pd











