Lampung Barat | FaktaNews24.com – Setelah skandal ‘hotel gaib’ perjalanan dinas dibongkar BPK, Sekretariat DPRD Lampung Barat kalang kabut. FaktaNews24.com mengantongi bukti sahih: belasan Surat Tanda Setoran (STS) Bank Lampung sebagai bukti pengembalian panik yang dikirim langsung oleh Kabag Yadi. Rabu (30/9)
Modusnya bukan lagi dugaan. Ini pengakuan diam-diam lewat setoran!
Sebelumnya BPK menemukan kelebihan bayar perjalanan dinas Rp58.203.000 dengan dua modus busuk:
1. Transport Dalam Kota Fiktif Rp40.785.000
Uang Harian sesuai Perpres 33/2020 sudah mencakup transport lokal, tapi tetap dibayarkan lagi. Tarif pun digelembungkan di atas Perbup Lambar No.21/2025 yang seharusnya hanya Rp30.000 untuk jarak 15 Km PP.
2. Hotel Gaib Luar Kota Rp17.418.000
- Rp1.218.000: Di SPJ ngaku nginap di hotel, faktanya tidak pernah menginap sama sekali.
- Rp16.200.000: Nginap beneran, tapi kwitansi hotel digelembungkan. Selisihnya dikantongi.
Yang mengejutkan, bukti STS yang baru masuk ke Kaperwil menunjukkan pengembalian jauh lebih besar dari yang diakui sebelumnya. Bukan cuma Rp33.050.000!
Berikut daftar setoran panik pada 18-19 Mei 2026 ke RKUD Lampung Barat:
- Rp 39.735.000 – Setor pelunasan LHP BPK No.338/T/LHP/DJPKN-V-BLP/PPD.01/05/2026 atas belanja Perjadin
- Rp 1.218.000 – a.n. Deddy Subarkah (yang ngaku nginap padahal tidak)
- Rp 1.350.000 – a.n. Mistiana
- Rp 1.350.000 – a.n. Sugeng Hari Kinaryo Adi
- Rp 1.350.000 – a.n. Af. Yogi Amijaya
- Rp 1.050.000 – a.n. Sugeng Hari Kinaryo Adi
- Rp 1.050.000 – a.n. Sarwani
- Rp 200.000 – a.n. Sarwani
- Rp 200.000 – a.n. Sugeng Hari Kinaryo Adi
Total: Rp47.503.000 telah dimuntahkan kembali ke kas daerah!
Ini bukti telak: mereka setor setelah ketahuan BPK. Kalau tidak fiktif, kenapa dikembalikan?
BPK dengan tegas menyimpulkan biang keroknya adalah pembiaran sistemik: Sekretaris DPRD lalai dalam pengawasan, Bendahara Pengeluaran Siti Zainab tutup mata tidak pernah verifikasi, dan staf pelaksana ikut menyusun SPJ fiktif.
Kini BPK merekomendasikan Bupati Lampung Barat memerintahkan Sekwan untuk segera memproses dan menyetorkan total Rp82.198.435,37 (skandal ATK + Perjalanan Dinas) ke RKUD.
Pertanyaannya kini lebih menohok: dengan bukti setoran Rp47,5 juta ini, beranikah Sekretaris DPRD Mazdan, S.Sos., M.M. membuka ke publik siapa saja yang menikmati ‘hotel gaib’ itu? Atau masih ada sisa belasan juta yang disembunyikan?
Sampai berita ini diterbitkan, Kaperwil FaktaNews24.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Lampung Barat.











