Kotabumi – FaktaNews24.com – Logika birokrasi di Dinas Pendidikan Lampung Utara benar-benar jungkir balik. Seorang ASN berinisial Rz yang sudah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, justru masih menerima gaji negara selama 4 bulan.
Fakta memalukan ini dibongkar BPK Perwakilan Lampung dalam LHP TA 2025. Rz diberhentikan melalui SK Nomor B/278/31-LU/HK/2025 tanggal 13 Juli 2025 terhitung mulai 30 April 2025. Artinya sejak Mei, dia bukan lagi PNS. Tapi Bendahara Gaji Dinas Pendidikan tetap mentransfer gaji, tunjangan, termasuk Gaji 13 untuk periode Mei hingga Agustus 2025 senilai Rp12.375.000.
Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini adalah pembangkangan terhadap PP 94/2021 tentang Disiplin PNS dan penghinaan terhadap akal sehat publik. Bagaimana mungkin sistem kepegawaian tidak tahu pegawainya sudah jadi koruptor yang dipecat?
BPK dengan tegas menyimpulkan: Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian, serta PPK-SKPD gagal melakukan pengawasan. Mereka membiarkan uang rakyat mengalir ke kantong terpidana korupsi.
Pertanyaannya kini sederhana dan menohok untuk Sukatno, SH., M.H: Apakah ini murni bodoh, atau ada kesengajaan untuk tetap memelihara koruptor? Hingga kini Rp12,3 juta itu belum kembali ke Kas Daerah.











