METRO – FaktaNews24.com -Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung soal pertanggungjawaban fiktif Dana BOSP di SMAN 6 Metro senilai Rp 16.664.400,00 akhirnya dijawab pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Selasa (29/9)
Pernyataan lengkapnya:
“Saya sudah mengundang dan minta klarifikasi dari para KS tersebut. Hasilnya adalah sesuai dengan rekomendasi LHP BPK dan mekanisme undang-undang, kekeliruan administrasi tersebut telah diselesaikan sepenuhnya. Seluruh dana telah disetor kembali secara utuh ke Kas Daerah sebelum batas waktu yang ditentukan. Negara sudah tidak dirugikan sama sekali.”
Klarifikasi ini sekaligus membenarkan bahwa temuan BPK itu benar adanya.
Jika Sudah Disetor, Apakah Masalah Selesai?
Ini poin yang harus diluruskan ke publik.
BPK dalam LHP Halaman 59-60 dengan tegas menyebut ada nota bodong yang dibuat sendiri oleh sekolah, mark-up harga di SIPLah, hingga penggunaan dana untuk THR, wisata guru, dan insentif Kepsek/Wakasek yang tidak ada dalam RKAS dan melanggar Juknis BOSP.
Dalam audit negara, pengembalian ke Kas Daerah memang adalah kewajiban sesuai rekomendasi LHP untuk menutup Kerugian Negara. Namun dalam perspektif hukum Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidananya.
Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas: Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku.
Pertanyaannya:
- Mengapa nota bisa dibuat sendiri jika hanya kekeliruan administrasi?
- Mengapa harus mark-up di SIPLah jika hanya salah input? 3. Mengapa dana BOSP untuk siswa dipakai untuk THR dan wisata guru?
Istilah “kekeliruan administrasi” terkesan terlalu halus untuk modus yang sudah dipetakan BPK sebagai pemalsuan bukti pertanggungjawaban.
Publik Metro menunggu ketegasan. Jika setiap temuan fiktif cukup selesai dengan “sudah disetor”, maka praktik serupa akan terus berulang setiap tahun ajaran.
FaktaNews24.com membuka ruang hak jawab bagi Kepala SMAN 6 Metro Sunarti.S.Pd, untuk menjelaskan secara rinci kepada publik, kemana saja aliran dana Rp 16,6 juta itu sebelum akhirnya disetor kembali.











