Indramayu

Proyek Irigasi Legeh Rp4,8 Miliar Disorot, Pekerja Sempat Tanpa APD, Ketebalan Konstruksi Jadi Pertanyaan

×

Proyek Irigasi Legeh Rp4,8 Miliar Disorot, Pekerja Sempat Tanpa APD, Ketebalan Konstruksi Jadi Pertanyaan

Sebarkan artikel ini
file 00000000752c8207afb6b7747910ceb3

Faktanews24.com – Indramayu -Hamparan beton di proyek Peningkatan Jaringan Daerah Irigasi Legeh, Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, tampak terus memanjang. Di balik geliat pembangunan yang menelan anggaran Rp4.833.022.000 dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026, muncul sejumlah temuan lapangan yang memantik perhatian terhadap kualitas pelaksanaan pekerjaan.

Saat melakukan investigasi pada Sabtu (25/7/2026), awak media mendapati sejumlah pekerja masih beraktivitas tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm keselamatan. Padahal, dalam pekerjaan konstruksi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban untuk melindungi setiap pekerja dari potensi kecelakaan.

Upaya konfirmasi kepada warga berinisial (E) dan perangkat Desa Temiyang belum membuahkan hasil. Keduanya mengaku belum mengetahui keberadaan pelaksana proyek. Mandor lapangan berinisial (R) pun menyampaikan hal serupa.

“Pelaksana masih belum datang, Pak. Kemungkinan masih di perjalanan. Pelaksananya orang Indramayu,” ujarnya.

Fakta lain disampaikan seorang pekerja berinisial (K). Ia mengaku APD sebenarnya telah disediakan oleh pihak proyek, namun tidak selalu digunakan para pekerja.

“APD ada, Pak. Sudah dikasih. Tapi pekerjanya saja yang tidak mau pakai. Biasanya dipakai kalau ada pemotretan untuk laporan,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber yang masih menunggu klarifikasi dari pihak pelaksana.

Menariknya, saat awak media kembali mendatangi lokasi pada Selasa (28/7/2026), suasana tampak berbeda. Seluruh pekerja yang terlihat di lokasi telah mengenakan APD. Perubahan itu menunjukkan adanya perbaikan dalam penerapan aspek keselamatan kerja, meski belum diketahui apakah hal tersebut merupakan bagian dari evaluasi internal atau faktor lainnya.

Sorotan tidak berhenti pada aspek K3. Saat dikonfirmasi, pelaksana proyek menyebut ketebalan konstruksi yang dikerjakan mencapai 20 sentimeter. Namun, berdasarkan pengecekan di salah satu titik pekerjaan menggunakan alat ukur sederhana, awak media memperoleh hasil sekitar 17 sentimeter.

Perbedaan ukuran tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan keterangan pelaksana. Meski demikian, temuan itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran karena masih memerlukan verifikasi teknis, termasuk metode pengukuran, batas toleransi pekerjaan, serta kesesuaian dengan gambar kerja dan spesifikasi kontrak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu belum memberikan penjelasan resmi terkait temuan tersebut.

Sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, Faktanews24.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar informasi yang tersaji tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *