Pak Prabowo, Petani di Kampung Aji Permai Talang Buah Kabupaten Tulang Bawang Menjerit Pupuk Subsidi di Jual Mahal di Atas Harga HET
FaktaNews24.com – Tulang Bawang – Kelompok tani di Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji Lama, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, menjerit dikarenakan harga pupuk Subsidi dijual mahal diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) hal tersebut di sampaikan oleh para petani kepada awak media, Selasa (24/12/2025).
Menurut keterangan dari para petani yang tergabung dalam kelompok tani, selama ini mereka membeli pupuk Subsidi jenis Phonska dan Urea dengan harga yang cukup mahal diatas HET.
Sudah puluhan tahun kami jadi petani sawah di Kampung Aji Permai Talang Buah, kami beli pupuk Subsidi jenis Phonska dengan harga Rp.230 ribu per sak berat 50kg, sedang Urea Rp.220 ribu per sak berat 50kg di Kios Gap Cubung Kencana milik pak Arta,” jelasnya
Kami ini hanya petani kecil yang punya sawah tidak seberapa lebar, lahan pun kami nyewa, kami menanam padi sekedar untuk makan, kadang saat panen kami tidak pulang modal karena faktor alam di tambah harga pupuk subsidi yang cukup mahal,” keluhnya
Atas informasi tersebut awak media kemudian mendatangi Kios Gap Cubung Kencana, untuk lakukan konfirmasi, terkait mahalnya harga pupuk subsidi dijual diatas HET.
Terekam oleh kamera awak media saat tiba di kios Gap Cubung Kencana, terlihat banyak sekali pupuk Subsidi jenis Phonska dan Urea menumpuk digudang penyimpanan.
Menurut keterangan Made selaku pemilik rumah, bahwa pupuk subsidi yang ada dirumahnya sebenarnya bukan miliknya, melainkan milik Pendi/Pepen petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Kecamatan Gedung Aji Lama
“Masih kata Made, rumah kami ini hanya disewa oleh Pendi/Pepen untuk dijadikan Kios pupuk Subsidi, saya dan pak Arta tidak tau apa – apa masalah pupuk tersebut, silahkan tanya saja sama Pendi,” kilah Made
Atas keterangan tersebut awak media beserta tim kemudian mendatangi rumah Pendi selaku pemilik Kios Pupuk Subsidi Gap Kecubung Kencana, untuk konfirmasi namun yang bersangkutan tidak ada ditempat menurut keterangan dari istri Pendi saat ini bapak sedang keluar ke Gunung tiga ada kegiatan disana,” terangnya
Guna menerbitkan berita yang berimbang awak media beserta tim coba menghubungi Pendi melalui via telepon seluler miliknya dengan nomor 0821-7829-XXX, tapi berkali – kali dihubungi Pendi tidak menjawab di WhatsApp (WA) pun tidak dibalas, Pendi terkesan menghindar dari awak media.
Jika mengacu pada aturan Pemerintah melalui surat edaran Kementan, seharusnya harga HET pupuk subsidi Urea Rp.112.500 per sak berat 50kg, sedangkan untuk Ponska Rp.115.000 per sak berat 50kg.
Menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah merupakan tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana dan administratif.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp.2 miliar. Selain itu, pelaku usaha yang melanggar HET juga berpotensi digugat oleh konsumen yang merasa dirugikan
Sampai berita ini diterbitkan Pendi/Pepen selaku PPL di Kecamatan Gedung Aji Lama sekaligus pemilik Kios pupuk subsidi Gap Cubung Kencana tidak bisa diminta keterangannya terkait mahalnya harga pupuk Subsidi, dijual diatas HET, diduga menjadi ajang bisnis untuk meraup keuntungan pribadi