Muara Bungo, Fakta News 24 – Sat Pol PP Kab. Bungo tidak main-main dalam penertipan pedagang yang menggunakan trotoar, tanggal 26 september 2023 sekitar jam 16.00 WIB satuan Pol PP yang di pimpin langsung oleh Kasi Ops SatPol PP kab. Bungo Ade Candra yang dibantu beberapa stafnya terjun langsung ke lapangan untuk membina dan menasehati pedagang yang berjualan diatas trotoar, karena melanggar Perda yang berbunyi :
Perda No.6 Tahun 2019 Tentang Trantibum, BAB V Pasal 8 Huruf “b” Ruang Lingkup Ketertiban Umum Meliputi “Tertib Berjualan” Pasal 14 ayat (1) Setiap orang dilarang menggunakan prasarana dan/atau fasilitas umum untuk berjualan dan/atau menjalankan kegiatan selain untuk pemanfaatan sesuai dengan fungsinya.
(2) Prasarana dan atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah
badan jalan, trotoar, saluran air/irigasi, jalur hijau, taman, hutan kota, bawah jembatan dan jembatan.
Penertipan ini dilanjutkan pada malam hari yang dipimpin langsung oleh kabid Sat Pol PP Kab. Bungo Ihwan Syam dan didampingi oleh Kasi Ops Sat Pol PP bungo Ade Candra.
Ditempat terpisah awak media Fakta News 24 menghubungi Kasi Ops melalui telpon seluler “sekarang sifatnya masih pembinaan, kalau kita sudah turun seperti ini dan besoknya masih ditemui pedagang yang berjualan di trotoar maka kita tidak segan untuk mengambil tindakan yang lebih keras dan berkemungkinan eksekusi Container para pedagang” imbuhnya.
Dan ada seorang pendatang dari luar daerah jalmbi yang mengatakan “saya sedikit agak heran ketika melihat banyaknya pedagang yang menggunakan trotoar, sedangkan kalau dijalmbi tidak ada pedagang kuliner yang berjualan diatas trotoar sebab trotoar di pergunakan untuk pejalan kaki saja” ucap seorang yang enggan menyebutkan namanya “kota bungokan kota adipura” katanya mengakhiri pembicaraan tersebut.