Lapor Pak Kapolri Ribuan Batang Rokok Ilegal Di Kabupaten Tulang Bawang Lampung Dijual Bebas Salah Satu Merek Toracinno

Tulang Bawang Lampung-Faktanews24.com

Ribuan batang rokok diduga ilegal dengan berbagai macam merek ada juga merek Toracinno di jual bebas di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung, Sabtu 04/11/2023.

Rokok yang diduga tidak ada cukai dan diduga ilegal beredar luas dan bebas di kalangan masyarakat Tuba, ditemukan oleh awak media sedang dijual belikan oleh oknum berinisial BM.

Rokok tersebut dijual keliling kemudian ditawarkan ke warung-warung dengan mengunakan mobil ada juga ada yang mengunakan sepeda motor telah dimodif diberi keranjang di kanan dan kiri kemudian ditambah kardus berukuran besar ditutup dengan terpal warna hitam agar tidak diketahui oleh APH (Aparat Penegak Hukum)

Saat ditanya dari mana asal rokok yang diduga ilegal tersebut berasal, BM menjelaskan barang dari pulau jawa, saya hanya kerja bang,” jelasnya.

Guna membuat berita yang berimbang media ini lakukan investigasi untuk mencari tahu siapa oknum dibalik peredaran rokok diduga ilegal di wilayah Tuba, setelah beberapa waktu lamanya Tim mencari informasi akhirnya diperoleh informasi dari nara sumber yang dapat dipercaya ia menjelaskan bahwa pemilik rokok tersebut inisial EW

Tim kemudian mencari tahu siapa EW untuk lakukan konfirmasi masalah rokok di duga ilegal yang telah beredar luas di wilayah Tuba

Atas informasi dari sumber terpercaya Tim menghubungi EW melalui telepon seluler dengan nomor. 0852-3458-xxxx, menurut keterangan EWN rokok miliknya Toracinno rokok tersebut legal kok, ada cukainya, saya hanya sebagai distributor lapangan saja, saat ditanya asalnya dari mana EW menjelaskan saya di Kalimantan,” kilahnya

Terpisah,” Ketua KPRI (Komunitas Pendukung RI-1) Irhamsyah, S.E memberikan komentarnya saat dihubungi melalui telepon seluler mengenai Rokok Ilegal yang beredar bebas diwilah Kabupaten Tuba

Ia berpendapat, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana Sangsi.untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang yang tidak kena biaya cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 miliyar kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ketua KPRI-1, berharap kepada APH (Aparat penegak hukum) wilayah Kabupaten Tulang Bawang dan Polda Lampung untuk mengambil tindak tegas atas peredaran rokok yang diduga ilegal yang sudah tersebar luas dimasyarakat Tuba apa lagi ada indikasi di booking oleh oknum,” Pungkasnya.

Tim