Diduga SPBU 24.341.79 Menjual BBM Bersubsidi Kepada Pengecor

Diduga SPBU 24.341.79 Menjual BBM Bersubsidi Kepada Pengecor

FaktaNews24.com – Lampung Tengah – Indikasi adanya penyimpangan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis pertalite dan solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kode 24.341.79 yang terletak di Jl. Raya Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Senin (4/11/2024).

Hal tersebut terungkap oleh awak media saat sedang antri membeli BBM, tiba -tiba ada beberapa orang yang tidak dikenal berkata,

“Bang puter aja mobilnya, langsung kedepan saja, kalau ikut antri nanti lama soalnya mobil-mobil ini pada ngecor,” pintanya

Atas keterangan tersebut awak media beserta tim spontan melakukan pemantauan kepada para pembeli BBM subsidi di SPBU 24.341.79,

Dari hasil pantauan, banyak hal yang janggal di SPBU tersebut, dimana terlihat jelas berbagai jenis mobil sedang antri mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah yang tidak wajar,

Terlihat juga oleh awak media, didalam mobil – mobil tersebut ada jerigen berukuran besar, yang tersusun rapih di dalam mobil, diduga sengaja disiapkan untuk menampung BBM bersubsidi, selain itu pula,

Terekam oleh kamera awak media di SPBU 24.341.79, banyak kendaraan bermotor roda dua, dengan tangki motor yang besar – besar, sedang antri mengisi BBM subsidi jenis pertalite dalam jumlah yang tidak wajar,

Kuat dugaan oknum SPBU 24.341.79, sengaja melayani pembelian BBM subsidi jenis pertalite maupun solar kepada para pengecor ( pembeli BBM subsidi dalam jumlah besar, kemudian dijual kembali guna meraup keuntungan pribadi ).

Guna menerbitkan berita yang berimbang, awak media beserta tim mencoba melakukan konfirmasi kepada manajer SPBU 24.341.79,

Namun sayang saat itu manajer SPBU sedang tidak ada ditempat, menurut keterangan salah seorang staf, Manajernya sedang keluar tidak tau kemana, temuai keamanan nya bang,” jelasnya

” Sementara, menurut keterangan dari sumber terpercaya yang namanya sengaja tidak dipublis, menjelaskan bahwa kegiatan ngecor BBM subsidi tersebut sudah biasa dilakukan SPBU 24.341.79, ada yang pakai motor ada juga yang gunakan mobil yang sudah disiapkan untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar,” terangnya

Jika mengacu Undang undang Migas (minyak dan gas bumi) para penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sementara bagi SPBU yang menjual BBM subsidi sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyalahgunaan BBM subsidi akan ditindak tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kaperwil/085379946363
Investigasi