Enam Karyawan PT CGFI yang Dipecat Hadiri Audensi di Kantor Disnaker Indramayu

๐—™๐—ฎ๐—ธ๐˜๐—ฎ๐—ก๐—ฒ๐˜„๐˜€๐Ÿฎ๐Ÿฐ.๐—ฐ๐—ผ๐—บ, ๐—œ๐—ป๐—ฑ๐—ฟ๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐˜†๐˜‚ — Enam Orang Serikat Buruh Keramik Indonesia (SBKI) yang terkena PHK oleh PT Chang Jui Fang Indonesia (CJFI) memenuhi panggilan Tirpartit yang diadakan oleh Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu.

Turut hadir dalam audensi tersebut yakni dari pihak PT Chang Jui Fang Indonesia diwakili Humas CJFI Zamroni Jenudin, Rizal dan Deni sedangkan dari pihak dinas ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu diwakili oleh Sunaryo dan Tokid dan audensi tersebut digelar selama kurang lebih dua Jam di lantai dua ruangan Aula Disnaker Indramayu, Selasa (5/3/24)

Zamroni dari perwakilan PT Chang Jui Fang Indonesia mengatakan bahwa dari pihak manajemen perusahaan sudah tidak bisa lagi mempekerjakan ke enam Orang yang sudah di PHK tersebut, artinya mereka tidak bisa kembali lagi bekerja di PT. CJFI.

Sedangkan terkait masalah pesangon terhadap enam karyawan tersebut maka dari pihak perusahaan tetap akan memberikan pesangon namun jumlahnya tidak maksimal karena mereka sudah melakukan aksi mogok kerja yang tidak sah, sehingga telah merugikan perusahaan maka untuk pesangonnya akan diberikan sebesar 50 % dan itupun tanpa masa kerja artinya itu murni hanya untu pesangon saja, jelasnya.

Sementara itu salah satu pekerja yang telah di PHK, Erul Anam mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh pihak perwakilan dari perusahaan PT. CJFI itu tidak seluruhnya bener, karena menurutnya pada waktu itu dirinya bekerja shift dua, dan dia datang ke PT Chang Jui Fang itu dengan diantar oleh security perusahaan dan tujuannya hanya untuk menyerahkan surat agenda bipartit kepada manajemen perusahaan PT CJFI , namun ketika dirinya tiba di lokasi ada sudah ramai-ramai dan ternyata temen – temen pada merasa kecewa atas ketidaknaikan upah yang diterima oleh para pekerja dan tiba-tiba temen-temen itu ikut merespon secara spontanitas dengan melakukan mogok kerja, tuturnya

Erul menjelaskan kalau untuk PHK itu harus sesuai dengan aturan dari pemerintah karena yang mendasari line stop itu bukan disebabkan dari akibat mogok kerja tetapi stop line itu juga karena di situ ada persoalan bahwa ada juga yang ganti ukuran barang ada juga code – code warna yang belum oke, artinya tidak sepenuhnya kesalahan tersebut akibat ulah teman-temannya yang kemarin melakukan aksi mogok kerja, ucapnya.

Sementara itu dari pihak Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu yang diwakili oleh Sunaryo, HS, menerangkan bahwa hasil dari audensi antara kedua belah pihak yakni dari pihak PT. CJFI dengan enam orang korban PHK itu terdapat dua pembahasan diantaranya yaitu bahwa yang pertama dari pihak perusahaan PT Chang Jui Fang Indonesia tetap akan melakukan PHK kepada enam orang karyawan tersebut dan yang kedua pihak Chang Jui Fang akan memberikan pesangon sebesar 0,5 %.

Sunaryo, menjelaskan alasannya ke enam orang pekerja tersebut di PHK karena menurut pihak perusahaan bahwa mereka melakukan telah melakukan mogok kerja pada tanggal 9 Februari 2024 itu alasan dari PT Chang Jui Fang dan saya anggap ini tidak hanya enam orang pekerja tetapi itu semua line bagian dan di situ ada tujuh line itu teryata ada yang trabel, kemudian mereka itu oleh pihak perusahaan dianggap aksi mogok kerja ini versi ucapannya pekerja akan tetapi dari versi pihak perusahaan bahwa hal tersebut diakibatkan karena adanya aksi mogok kerja.

Lebih lanjut Sunaryo mengungkap bahwa seandainya para pekerja itu di PHK maka ke enam karyawan tersebut menginginkan diberikan hak-haknya misalnya uang pesangon, uang masa kerja dan uang pergantian hak cuti,

Kami dari Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu hanya mengikuti prosedur jadi sebisa mungkin dan semaksimal mungkin kami bisa mewujudkan apa yang mereka inginkan dalam tuntutannya.

“Karena secara regulasi PHK itu ada hak di sana , tetapi tidak semerta-merta PHK itu bisa di jalankan tapi ada prosedurnya, yang pertama ada surat pemberitahuan PHK setelah itu ada surat pemberitahuan PHK kemudian nanti dari pihak pekerja menyampaikan apakah mereka menerima atau menolak kalau menerima otomatis langsung dibuatkan kesepakatan oleh kedua belah pihak selesai, tetapi kalau menolak nanti ada proses bipartit dulu untuk menyelesaikan masalah perselisihan PHK, setelah bipartit buktinya ada maka dia mencatatkannya ke Disnaker, Ini baru pertama kami melaksanakan mediasi nanti akan ada mediasi yang kedua dan ketiga rencananya,” pungkasnya. (yot)

Yoto