Curi 2 Unit kendaraan bermotor, Remaja 15 tahun dibekuk Tim Gabungan Polres Bitung

faktanews24.com || Bitung – (Sulut), Tim Tarsius dan Tim Resmob Polres Bitung, berhasil menangkap tersangka remaja 15 tahun karena membawah lari dan tanpa hak kendaraan bermotor, Ling. II, Kec. Girian, Kota Bitung.Tim Tarsius dan Tim Resmob Polres Bitung, berhasil menangkap tersangka remaja 15 tahun karena mencuri dua unit sepeda motor di Kel. Girian Bawah, Ling. II, Kec. Girian, Kota Bitung.

Dalam konfrensi pers yang digelar di Lobi Polres Bitung, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK, M.H, mengungkap kasus pencurian tersebut.

 

Menurut Albert Zai, Sat Reskrim Polres Bitung telah berhasil melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua.

“Diketahui tersangka atas nama JF alias Jul (15) dan ditangkap pada tanggal 22 Juni 2024, dan satu orang teman tersangka yang masih menjadi DPO Polres Bitung, ucap Albert Zai.

 

Lebih lanjut Albert Zai mengatakan, sebelum penangkapan ini, sudah beberapa kali Tim Tarsius mengamankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

“Tim tarsius dan Tim Resmob berhasil menangkap tersangka berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban,” ujar Albert Zai.

 

Albert Zai menambahkan, Polres Bitung tetap mengikuti pedoman tentang sistem peradilan pidana anak karena tersangka masih dibawah umur.

“Ada batasan waktu aturan penangkapan, yaitu 7 hari plus 8 hari dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak JPU untuk segera mungkin mendapatkan P21,” jelas Albert Zai.

 

Tersangka disangkahkan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 KUHP subsider pasal 362 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

Saat ini tersangka beserta barang bukti 2 unit sepeda motor sudah ditahan di Polres Bitung untuk proses penyelidikan.*** (Ical) 

(Ir)