Kabupaten Kampar – FaktaNews24.com – Kepala Desa Balung – kecamatan XIII koto kampar, kabupaten kampar Riau ][ tidak Transparansi/ Menutup-nutupi penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024. Berdasarkan informasi yang didapatkan awak media dilapangan dari warga masyarakat Desa Baluang Kecamatan XIII Koto Kampar, Bahwasannya adanya kejanggalan yang terjadi dalam penggunaan dana ADD tahun 2024, Yang dilakukan oleh kepala desanya baik dari penggunaan anggaran maupun teknis keterlambatan pengerjaannya dilapangan ,Hal ini disampaikan oleh seorang warga yang tak ingin namanya disebutkan, Jum’at (14/03/2025).
Muhammad Ujhud, Selaku Kepala Desa Baluang Dalam melaksanakan proyek yang dikerjakan tidak pernah memasang Papan Nama atau Plang Proyek”, Sehingga terkesan tidak Tranparansi baik ke masyarakat, Maupun dengan pihak Badan Pengawasan Desa (BPD),dan seharusnya Papan Nama Plang Proyek itu, Haruslah dipasangkan terlebih dahulu sebelum Proyek itu mulai atau dikerjakan.
” Warga juga menyebutkan, bahwasanya dalam kepemimpinan Kades desa baluang Muhammad Ujhud ini, Sikap dan Tingkah lakunya sebagai kepala desa, melampaui batas, Agak semena-mena, dan bahkan menimbulkan Kontropersial ditengah masyarakatnya sendiri sehingga kesannya tidak berani transparan terhadap dana desa yang akan di luncurkan di desa tersebut,” Ungkap Warga yang dikonfirmasi media ini.
Diwaktu yang sama Kepala desa baluang Muhammad Ujhud, ketika dikonfirmasi media ini Melalui Via seluller “Tidak mau untuk membalas / mengangkat hpnya untuk menerangkan mengenai Proyek dana renovasi kantor desa dan renovasi pasar baluang Yang ia kelolah saat ini didesa nya tersebut.
Hasil penelusuran dan investigasi media Jum’at 14/maret/2025 di Desa baluang , Kecamatan XIII Koto Kampar ditemukan bahwa penggunaan Dana hanya berorientasi pada kegiatannya. Itupun, hasilnya tidak maksimal dan tidak dipertanggung jawbkan secara Transparan kepada masyarakat.
Ironisnya, beberapa item pembangunan seperti Renovasi pagar kantor desa pemasangan AC, di dalam ruangan kantor sampai saat ini belum juga diselesaikan di tambah lagi jalan di tengah desa baluang sangat parah, hingga kini masih mangkrak.
yang bisa di pertanggung jawaban dengan jelas sedangkan kepala desa yang sekarang sudah hampir habis di masa jabatan akhir 2 Periode.
“kalau memang dari dana swakelola atau tidaknya tentu kepala desa harus transparansi kepada masyarakat nya. Jika tidak dana swakelola tentu Plangnya ada, informasi proyek bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak Anggaran Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD) dibangunkan supaya masyarakat tahu dari mana anggarannya dan berapa jumlahnya.
Sedangkan kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Namun dengan tidak terpasangnya Plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
No Viral No Justice