FaktaNews24.com, Banda Aceh – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara berhasil menangkap 16 narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Namun, sebanyak 36 napi lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kaburnya 52 napi dari Lapas Kutacane menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan pemerintah. Aksi pelarian ini terjadi pada Senin (10/3/2025) menjelang waktu berbuka puasa, diduga, pelarian ini dipicu oleh kondisi lapas yang mengalami over kapasitas. Sebagian napi memanfaatkan momen tersebut untuk melarikan diri dengan cara menjebol pagar belakang lapas.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyebut bahwa hingga kini aparat kepolisian terus memburu para napi yang masih buron.
“Dari total 52 narapidana yang kabur, sebanyak 16 orang sudah berhasil diamankan dan kini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Sisanya masih dalam proses pencarian,” ujar Joko dalam keterangan resminya di Banda Aceh, Selasa (11/3/2025).
Joko memastikan bahwa kondisi di dalam Lapas Kutacane telah kembali kondusif setelah insiden pelarian tersebut. Aparat kepolisian telah menurunkan satu pleton personel Brigade Mobil (Brimob) guna memperketat pengamanan serta mencegah potensi gangguan keamanan lebih lanjut.
“Saat ini, situasi di dalam lapas sudah terkendali. Kami juga telah mengerahkan satu pleton Brimob untuk memperkuat pengamanan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak lapas juga tengah melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan agar kejadian serupa tidak terulang.
Terkait 36 napi yang masih buron, Hingga kini, tim gabungan dari kepolisian dan pihak lapas masih melakukan pencarian intensif.. Polisi juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan patroli dan penyisiran di berbagai titik yang diduga menjadi tempat persembunyian para napi.
Selain itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui informasi terkait keberadaan para napi yang kabur.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui informasi terkait napi yang melarikan diri. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keamanan bersama,” ujar Joko.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika para napi yang kabur mencoba melawan petugas atau melakukan tindakan kriminal selama dalam pelarian.
Joko juga mengimbau para napi yang masih buron agar segera menyerahkan diri secara sukarela guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat.
“Kami mengimbau para napi yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, konsekuensinya bisa lebih berat. Kami juga meminta bantuan keluarga mereka untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian agar napi yang kabur segera kembali,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk membantu dalam upaya membujuk para napi agar kembali ke dalam tahanan.
Sementara itu, pihak Lapas Kelas IIB Kutacane menyatakan bahwa mereka akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan. Kepala Lapas Kutacane, Ahmad Fauzi, mengakui bahwa jumlah penghuni lapas yang melebihi kapasitas menjadi salah satu faktor lemahnya sistem pengawasan.
“Kami akan melakukan perbaikan dalam sistem keamanan dan menambah personel penjaga untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang,” ungkap Fauzi.
Pihak lapas juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas langkah-langkah strategis dalam menangani masalah over kapasitas di Lapas Kutacane.