Polres Kobar Amankan Pelaku Pengrusakan Dan Penganiayaan Di Desa Umpang

FaktaNews24.com – PangkalanBun

Polres Kobar – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu orang pria berinisial SYM warga Desa Umpang, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kab. Kobar.

Pelaku diamankan Polres Kobar lantaran melakukan pengrusakan terhadap Kantor Desa Umpang serta penganiayaan.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., melalui Wakapolres Kompol Rendra Aditya Dhani, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin press release menjelaskan bahwa pelaku awal mulanya ingin menjual mesin penggiling padi milih pemerintah Desa Umpang namun dicegah oleh anggota pemerintah Desa Umpang.

“Karena emosi dan tidak terima, pelaku lantas melakukan pengrusakan terhdap kantor dan fasilitas yang ada didalamnya dengan menggunakan satu bilah kayu,” beber Wakapolres.

Anggota pemerintah desa lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar yang mana tim Satreskrim gabungan langsung bergerak untuk mengamankan pelaku yang berdasarkan keterangan saksi bersembunyi di dalam rumahnya.

“Saat kami akan amankan dan lakukan pendekatan secara humanis dan persuasif, pelaku melakukan perlawanan dengan cara mematikan seluruh lampu bagian luar rumahnya,”

Tidak cukup sampai disitu, lanjut Wakapolres, pelaku yang sudah bersembunyi di plafon atap rumahnya langsung menyerang petugas dengan sebuah senapang angin hingga mengenai pelipis kiri salah satu petugas (korban) yang berada di lokasi hingga menyebabkan pelipisnya mengeluarkan darah dan membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Saat ini personel kami yang terluka sudah dilakukan perawatan intensif di rumah sakit,” sambung Wakapolres.

 

Dari kejadian tersebut, Polres Kobar mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu, satu unit Laptop, tiga unit printer, satu buah meja kaca, dua unit kipas angin, tiga buah lemari kaca, satu unit perangkat Wifi dan satu buah senapan angin.

“Pelaku sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, pemerintah Desa Umpang mengalami kerugian senilai Rp. 50 juta.

Polres Kobar Amankan Pelaku Pengrusakan Dan Penganiayaan Di Desa Umpang

Polres Kobar – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu orang pria berinisial SYM warga Desa Umpang, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kab. Kobar.

Pelaku diamankan Polres Kobar lantaran melakukan pengrusakan terhadap Kantor Desa Umpang serta penganiayaan.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., melalui Wakapolres Kompol Rendra Aditya Dhani, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin press release menjelaskan bahwa pelaku awal mulanya ingin menjual mesin penggiling padi milih pemerintah Desa Umpang namun dicegah oleh anggota pemerintah Desa Umpang.

“Karena emosi dan tidak terima, pelaku lantas melakukan pengrusakan terhdap kantor dan fasilitas yang ada didalamnya dengan menggunakan satu bilah kayu,” beber Wakapolres.

Anggota pemerintah desa lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar yang mana tim Satreskrim gabungan langsung bergerak untuk mengamankan pelaku yang berdasarkan keterangan saksi bersembunyi di dalam rumahnya.

“Saat kami akan amankan dan lakukan pendekatan secara humanis dan persuasif, pelaku melakukan perlawanan dengan cara mematikan seluruh lampu bagian luar rumahnya,”

Tidak cukup sampai disitu, lanjut Wakapolres, pelaku yang sudah bersembunyi di plafon atap rumahnya langsung menyerang petugas dengan sebuah senapang angin hingga mengenai pelipis kiri salah satu petugas (korban) yang berada di lokasi hingga menyebabkan pelipisnya mengeluarkan darah dan membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Saat ini personel kami yang terluka sudah dilakukan perawatan intensif di rumah sakit,” sambung Wakapolres.

Dari kejadian tersebut, Polres Kobar mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu, satu unit Laptop, tiga unit printer, satu buah meja kaca, dua unit kipas angin, tiga buah lemari kaca, satu unit perangkat Wifi dan satu buah senapan angin.

“Pelaku sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, pemerintah Desa Umpang mengalami kerugian senilai Rp. 50 juta. ( Etik. T.  )

Etik T.
Etik. T.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *