Polres 50 Kota Amankan Pelangsir BBM Pertalite Bersubsidi

FaktaNews24.com – Kabupaten Lima Puluh Kota – Sumbar ][ Kapolres 50 Kota Saiful Wachid.S.H.,S.I.K., berhasil mengungkap kasus Pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan oleh pelaku.

Menggunakan modus yang yakni membeli pertalite dengan jumlah besar menggunakan mobil toyota kijang super Nopol BM 10** L* yang melangsir menimbun 6 jeriken.

Pelaku dibekuk Selasa (25/2/2025) berikut barang bukti beberapa jeriken BBM subsidi jenis pertalite dan mobil yang dimodifikasi.

Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota amankan mobil kijang super Pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite bersubsidi, KasatReskrin Polres 50 Kota melalui intruksi Kapolres 50 Kota AKBP Saiful Wachid.S.H.,S.I.K.

6 jeriken itu, berisi BBM Subsidi jenis Petralite. Diketahui BBM bersubsidi ini diperoleh dari salah satu SPBU 14-262-544 di Sarilamak, Kec.Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di amankan di daerah Sarilamak, saat bongkar.

“Rata rata pelaku membeli Pertalite melebihi kuota di SPBU 14-262-544 di Sarilamak – Jl. Sumbar-Riau No.Km.9, Sarilamak, Kec. Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, kadang sampai beberapa kali sehari

BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali ke penjual BBM Pertamini. “Dijual per liternya lebih tinggi. Ini sudah dilakukan tersangka.

Mari kita berikan edukasi ke masyarakat dan melakukan informasi yang berguna untuk merealisasikan ekonomi kerakyatan bahwa pentingnya peran SPBU untuk kebutuhan BBM bagi masyarakat. Jadi kami berharap jangan menimbulkan permasalahan baru dan kekisruhan di masyarakat wilayah setempat.

SPBU 14-262-544 tu sudah jelas memang adanya permainan BBM di SPBU, dan pengisian BBM Pertalite bersubsidi menggunakan jeriken, menyayangkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14-262-544 resmi tidak profesional dan tidak sesuai Standart Operating Procedur (SOP), Terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang 22 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Polres 50 Kota Polda Sumbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas pelaku pelangsir penimbun BBM bersubsidi.

Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
UU Nomor 6 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023. UU menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 UU Cipta Kerja.

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU
Terkait yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai perbantuan kejahatan:
(1).mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
(2).mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana perbantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

‘Pembelian BBM pertalite menggunakan jeriken masih diperbolehkan, asal sesuai aturan dan adanya rekomendasi dari pihak terkait untuk digunakan sebagai mana mesti. “Pungkasnya.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *