Faktanews24.com
Kabupaten Cirebon – Warga Desa Kubangkarang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, bersama Pemerintah Desa (Pemdes) dan aparat penegak hukum, yakni Polsek dan Koramil Karangsembung, menggerebek rumah yang diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi. Penggerebekan ini dilakukan karena warga merasa jengkel, sebab rumah tersebut sudah lama menjadi lokasi aktivitas yang tidak terpuji.
Kejadian penggerebekan ini berlangsung pada Jumat (14/2/2025) di Desa Kubangkarang, RT 02 RW 08, Dusun 5, Blok Wage, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon. Rumah tersebut diduga digunakan untuk praktik prostitusi.
Dalam penggerebekan yang dilanjutkan dengan aksi demo, ditemukan sejumlah pasangan muda-mudi, di antaranya dua laki-laki dan tiga perempuan, yang langsung dihadapkan dengan warga setempat.
Salah satu tokoh ulama dan tokoh masyarakat setempat, Ustad Haji Busyaeri, mengungkapkan bahwa rumah tersebut sudah lama dicurigai digunakan untuk kegiatan prostitusi yang disewa per jam. “Kami bersama masyarakat merasa resah dan jengkel. Rumah ini disalahgunakan dan melanggar aturan. Kegiatan ini tidak seharusnya terjadi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Aktivitas yang mencurigakan di rumah tersebut sudah lama mengundang kecurigaan warga. Akhirnya, warga memutuskan untuk melakukan penggerebekan, bekerjasama dengan aparat penegak hukum dari Polsek Karangsembung, Koramil Karangsembung, serta Pemdes Kubangkarang.
Setelah penggerebekan, pasangan muda-mudi tersebut dibawa ke Balai Desa Kubangkarang untuk dihadapkan dengan warga.
Kuwu Kubangkarang, Euis Suprihatin, yang baru menjabat satu tahun, mengungkapkan bahwa laporan warga terkait rumah yang diduga digunakan untuk prostitusi segera ditindaklanjuti dengan koordinasi cepat bersama kepolisian dan Koramil. “Kami ingin memastikan tidak ada bentuk kemaksiatan menjelang bulan suci Ramadhan di desa kami,” tegasnya.
Euis juga membenarkan bahwa warga merasa janggal dengan aktivitas di rumah tersebut. “Para pemuda melaporkan ada kejanggalan, pasangan muda-mudi keluar masuk rumah itu. Informasi ini kami dapatkan dari masyarakat,” ujarnya.
Kapolsek Karangsembung, AKP Agus Hermawan, SH, mengatakan bahwa setelah menerima informasi dari Pemdes Kubangkarang dan warga, pihaknya melakukan respons cepat dengan mendatangi tiga rumah yang diduga menjadi tempat prostitusi. “Kami mengawal aksi masyarakat dan mendapati pasangan muda-mudi di lokasi tersebut. Kami mengamankan enam orang dan membawanya ke Balai Desa Kubangkarang untuk mediasi,” ujarnya.
Hasil mediasi menunjukkan bahwa pemilik rumah berjanji tidak akan lagi menjadikan rumahnya sebagai tempat prostitusi. “Pemilik rumah bersedia keluar dan tidak akan tinggal lagi di Desa Kubangkarang jika mengingkari perjanjian ini,” tambah Kapolsek.
Sementara itu, pasangan muda-mudi yang terlibat akan dibina dan dikembalikan kepada orangtua mereka.
(SYAHRIEL )