Tegaskan…!
Polres Metro Sudah Menangkap Tersangka Utama Pelaku Pembunuhan Di Metro Timur
FaktaNews24.com – Kota Metro – Polres Metro Polda Lampung, Melalui Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani dan KBO Satreskrim Polres Metro IPTU Apriyanto, Polres Metro telah menegaskan penanganan kasus pembunuhan dengan korban berinisial IA telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas permintaan keluarga korban agar pelaku yang DPO agar segera ditangkap, Rabu 5 Februari 2025.
“Proses penanganan perkara tersebut, terdapat 2 (Dua) Laporan Polisi (LP) dalam satu perkara, sesuai dengan fakta – fakta kejadian dan barang bukti yang telah di amankan yakni laporan perkara nomor : LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 15 Oktober 2024, tersangka inisial AS, RO, EF, F (DPO) dan OY (DPO) dengan korban atas nama PD Binti H” Ucap Iptu Apriyanto.
Dalam perkara ini, Sat Reskrim Polres Metro telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, tiga orang telah di amankan dan 2 (Dua) orang masih DPO, Tiga orang tersangka yang telah di amankan ini di jerat dengan pasal 170 ayat 1, pasal 351 ayat 1 Juncto pasal 55 KUHP pidana dan telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
“Berkas perkaranya saat ini dalam penelitian jaksa, dan dalam waktu dekat akan P21. Tersangka utama yang berinisial RM telah dilimpahkan ke kejaksaan,” lanjut IPTU Apriyanto.
“Terkait tersangka yang DPO berinisial F dan OY, Anggota Opsnal Tekab 308 Presisi Polres Metro terus memburu dan melakukan penyelidikan terhadap keduanya.” Imbuhnya.
“Kami dari Satreskrim Polres Metro berharap kepada pihak keluarga untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus ini kepada kami, Dan kami tegaskan bahwa kami tegak lurus dalam menangani perkara ini dan terus mengembangkan penyelidikan,” Tutup Apriyanto.