Masyarakat Simpang Tiga Berharap Kepada BPKP. BPK Agar Memeriksa Proyek Di Simpang Tiga Kecamatan Rebang Tangkas Yang Dikerjakan Asal Jadi

Warga Kecewa, Proyek di Simpangtiga Rebang Tangkas Dikerjkan Asal Jadi
Waykanan – Pembangunan Rabat beton dan siring pasang di Kampung Simpangtiga – Madangjaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Waykanan, di kerjakan asal jadi,

akibatnya di beberpa bagian Rabat Beton sudah pecah.
Dari informasi yang di peroleh di Lokasi pengerjaan, siring pasang tersebut di bangun hanya memakai poles semen tanpa kekuatan batu, sehingga di perkirakan tidak akan tahan lama.

Proyek yang baru selesai beberapa bulan tersebut juga tanpa di pasang Plang nama proyek Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah undang-undang yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik. UU KIP juga mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi publik.
UU KIP bertujuan untuk:
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik
Memastikan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang
UU KIP mengatur: Definisi informasi publik, Kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik, Cara badan publik menyediakan informasi publik, Ketentuan mengenai sengketa informasi publik.
UU KIP diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Tidak adanya papan informasi publik sebagai panduan kami sebagai masyarakat pekerjaan dari mana dan memakai uang pribadi atau pemerintah maka kami sebagai masyarakat simpang tiga patut curiga dengan pekerjaan tersebut sarat akan pengurangan matrial atau korupsi pasal nya jelas terlihat dengan kasat mata rijid beton sudah retak retak dan Siring pasang yang sudah hancur tutur narasumber yang mana nama nya enggan untuk di publis

Harapannya, kami sebagai masyarakat simpang tiga kepada dinas terkait segera menegur rekanan yang mengerjakannya, untuk melakukan perbaikan Kembali.
“Kita tidak tahu CV atau PT mana yang mengerjakannya, karena Plangnya ga ada. Berapa volumenya, dan anggarannya, ga jelas. Tapi keinginan kami warga di sini bongkar lagi, sesuai dengan spek pekerjaan
Kami berharap agar BPK. BPKP. Tipikor. Kejaksaan negri provinsi Lampung dan way kanan mengambil tindakan periksa pelaksana proyek tersebut karna kami sebagai masyarakat sudah berpuluh tahun mendambahkan jalan yang bagus begitu ada pembangunan dikerjakan asal jadi saja tutup nya

Dodi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *