CILACAP – Pemohon eksekusi kembali kecewa terhadap pengamanan yang tidak maksimal dari Polresta Cilacap. Padahal pemohon eksekusi sudah mengantongi surat eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Cilacal dengan no : 3/eks/2020/PN.Clp Junto no 34/Pdt.G/2005/PN.Clp, yang berlokasi di Desa Widarapayung Kulon RT 14 RW 05 Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Selasa (10/102023).
Pengadilan Negeri Cilacap dan pemohon eksekusi kecewa terhadap pengamanan yang tidak maksimal dari Polresta Cilacap. Pantauan di lokasi eksekusi tampak kerumunan masyarakat kurang lebih 100 orang yang menyaksikan pembacaan putusan eksekusi oleh pihak pengadilan negeri Cilacap, dan di jaga oleh aparat keamanan Polresta Cilacap.
Setelah selesai pembacaan surat putusan eksekusi barulah mulai ada reaksi dari pihak yang menentang jalannya eksekusi dengan berorasi bahwa putusan tersebut dianggap tidak valid, mereka minta keadilan ditegakkan dan macam macam yang intinya menolak eksekusi oleh salah satu ormas, dan juga mantan kepala desa.
Karena suara orasi mengganggu jalannya proses eksekusi, maka pihak kepolisian mengingatkan agar diam. Ketika pihak PN Cilacap mau melanjutkan jalannya eksekusi, pihak kepolisian menyampaikan kepada juru sita dan kuasa hukum pemohon eksekusi bahwasanya situasi tidak memungkinkan untuk di lanjutkan, dan pihak kepolisian melalui AKP Budhi Suryanto mengatakan kurang perlengkapan dan tidak ada Brimob.
Hal tersebut membuat pihak PN Cilacap dan kuasa hukum pemohon tidak bisa berbuat banyak ,karena yang diharapkan untuk mengamankan jalannya eksekusi tidak sanggup.
Karena eksekusi ditunda pihak Polresta Cilacap melalui AKP Budhi Suryanto dan kuasa hukum termohon eksekusi memberikan pengarahan kepada para pihak yang menolak eksekusi.
AKP Budhi Suryanto menyampaikan kepada pihak termohon agar mediasi dengan pemohon, tetapi apabila tidak ada kesepakatan dengan terpaksa Polreta Cilacap akan menindak tegas.
“Siapapun yang mencoba menghalangi penegakn hukum, mau GMBI, Kades, mantan kades tidak ada urusan,” kata AKP Budhi lantang.
Sementara, Kuasa Hukum termohon eksekusi, Sugeng Anjeli menyampaikan lewat pengeras suara bahwa akan memanfaatkan mediasi dengan berunding serta meminta kepada pemohon eksekusi agar jangan minta terlalu tinggi harga jual tanahnya.
“Disini pemohon dan termohon eksekusi adalah sama sama korban, sehingga jangan minta harga yang tinggi,” katanya.
Salah seorang petugas dari PN Cilacap merasa sangat kecewa dengan gagalnya eksekusi, karena tugas kami untuk membacakan sudah selsesai tinggal melanjutkan pelaksanaan eksekusi, tapi pihak pengaman jalannya eksekusi menolak dengan alasan yang sudah di sampaikan, kurangnya peralatan dan Brimob.
“Efek dari gagalnya eksekusi ini adalah kurang percayanya masyarakat terhadap pelaksanaan putusan pengadilan,” katanya.
Sementara kuasa hukum pemohon eksekusi, Charles Sinaga SH, MH mengatakan, bahwa ikuti putusan pengadilan saja, karena kami sudah jelas sekali dan terang benderang bahwa berdasarkan putusan pengadilan negeri Cilacap, kami adalah pemilik sah dari objek perkara, dan juga di kuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Semarang, di tingkat kasasi pun kami pihak yang menang.
“Hari ini selasa 10 oktober 2023 merupakan hari untuk melaksanakan putusan pengadilan untuk eksekusi,” tegasnya.
Pemohon eksekusi, Djoko Windarto sangat kaget mendengar ditundanya pelaksanaan eksekusi, karena pembacaan putusan sudah selesai oleh pengadilan negeri Cilacap. “Bahkan saya sangat kecewa,” ungkapnya.
“Ini upaya hukum saya untuk memperjuangkan hak saya atas tanah yang dibeli di depan notaris, dan dibeli langsung dengan pemilik atas nama sertifikat yaitu Partarekat alias Partareja 17 tahun yang lalu,” jelasnya.
Padahal, lanjutnya ketika rapat koordinasi di Pengadilan Negeri Cilacap sebelum eksekusi, pihak Polresta Cilacap maupun Pengadilan Negeri menyanggupi akan melaksanakan eksekusi.
“Kali ini merupakan kekecewaan saya yang kedua, yang pertama waktu eksekusi yang pertama 5 bulan yang lalu tepatnya 25 Mei 2023, pihak kepolisian Polresta Cilacap juga gagal mengamankan dengan alasan tidak kondusif,” tandas Djoko.
Ia menambahkan, bahwa waktu itu pengaman dari pihak Polresta Cilacap dipimpin Kapolsek Binangun, AKP Siwan SH, MM. Setelah 5 bulan berselang dengan upaya yang luar biasa menguras tenaga pikiran, waktu dan biaya yang tidak sedikit juga masih gagal.
“Saya ini orang kecil. Penantian 17 tahun untuk ambil hak saya. Sementara setiap eksekusi paling tidak harus mengeluarkan biaya 80 jt, ini sudah 2 kali, nanti eksekusi yang ke 3 juga sama,” ungkapnya.
Sementara salah seorang yang pernah ikut menggugat pemohon eksekusi Djoko Windarto yang bernama Masngut, melalui anaknya menjelaskan bahwa sekarang sudah sangat tenang karena setelah rapat keluarga dan konsultasi dengan pakar hukum, ternyata selama ini memang mereka adalah di pihak yang kalah dan tidak ada upaya hukum lagi yang memungkinkan untuk menang, maka bermusyawarah dengan pemohon.
“Saya sudah melakukan upaya damai dengan jalan kekeluargaan kepada pemohon eksekusi agar rumahnya tidak ikut dieksekusi berdasarkan putusan inkrah mahkamah agung,” pungkasnya. (*)