TUBAN, JAWA TIMUR — Skandal di SMK Negeri 1 Tuban semakin melebar. Kini, dugaan kuat adanya hubungan tidak sehat antara oknum Kepala Sekolah dan pihak Humas menjadi sorotan utama masyarakat. Keberadaan keduanya yang sama-sama tidak memberikan penjelasan saat dimintai keterangan media semakin memperkuat dugaan publik adanya keterkaitan.
RANGKAIAN PERISTIWA YANG MEMICU DUGAAN:
- Pungutan Jutaan Rupiah ke Wali Murid — Setiap siswa dipungut Rp4.000.000 di kelas X dan Rp1.200.000 di kelas XI, dengan ancaman penahanan kartu ujian jika belum lunas. Hal ini melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
- Kepala Sekolah dan Humas Sama-sama Tidak Ditemui — Saat media berusaha mengonfirmasi, baik Kepala Sekolah Sucipto maupun pihak Humas tidak berada di tempat dan tidak memberikan penjelasan apa pun.
- Tawaran Uang Tutup Mulut — Alih-alih menjelaskan, muncul upaya melalui pihak ketiga yang mengaku dekat dengan Kepala Sekolah, menawarkan uang agar berita ditarik. Tawaran ini ditolak tegas oleh tim media.
- Ketidak jelasan Dana BOS — Data BOS 2023–2025 menunjukkan lonjakan mencurigakan: pos Pemeliharaan Sarana melonjak dari Rp59 juta menjadi Rp396,57 juta dalam satu tahun, lalu turun tajam ke Rp223,9 juta.
Baca juga : PERTANYAAN KRITIS: EMPAT KALI LAPORAN SEBELUMNYA — KE MANA MENGHILANG?
Pertanyaan Publik: Mengapa Humas yang seharusnya menjadi jembatan informasi antara sekolah dan masyarakat justru ikut menutup diri? Apakah ada koordinasi untuk menutupi informasi yang seharusnya transparan?
ATURAN HUKUM TERKAIT:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Sekolah sebagai lembaga wajib menyediakan informasi yang diminta masyarakat. Menutup diri merupakan pelanggaran prinsip transparansi.
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 — Melarang komite sekolah memungut biaya dengan nominal tertentu maupun membebankan kewajiban pembayaran kepada wali murid.
- UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) Pasal 2 & 3 — Jika ditemukan adanya kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang, dapat dijerat pidana korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun.
- Pasal 423 KUHP — Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Baca juga : “SEKOLAH GRATIS” YANG MEMINTA JUTAAN — Dugaan Pungli di SMKN 1 Tuban Kian Menusuk
TUNTUTAN MASYARAKAT:
- Pemeriksaan hubungan dan koordinasi antara Kepala Sekolah dan pihak Humas SMKN 1 Tuban — apakah ada penutupan informasi yang terkoordinasi?
- Klarifikasi resmi dan terbuka dari kedua pihak secara terpisah dan di hadapan publik
- Audit menyeluruh atas pengelolaan Dana BOS dan BPOPP 2023–2025
- Penelusuran aliran dana pungutan yang diterima wali murid
Munculnya isu dugaan hubungan pribadi yang menyeret pimpinan dan unsur Humas SMKN 1 Tuban perlu disikapi secara hati-hati. Kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Apabila isu ini berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan atau pelanggaran etika kedinasan, pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang sah, bukan rumor atau spekulasi.
Media membuka ruang hak jawab dan meminta pihak sekolah memberikan penjelasan resmi demi menjaga transparansi, profesionalitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Catatan Redaksi: “Berita ini berdasarkan informasi yang diterima dan belum merupakan putusan hukum. Pihak Kepala Sekolah dan Humas SMKN 1 Tuban berhak memberikan klarifikasi. Ruang penjelasan tetap terbuka seluas-luasnya.”











