Info Jawa TimurInfo Pendidikan

SMPN 1 Tajinan Malang: Sudah Terima Dana BOS & DAK, Diduga Tetap Pungut Wali Murid Langgar Permendikbud

×

SMPN 1 Tajinan Malang: Sudah Terima Dana BOS & DAK, Diduga Tetap Pungut Wali Murid Langgar Permendikbud

Sebarkan artikel ini
IMG 20260916 WA0002 2

MALANG // FN24

 

Sorotan makin tajam disertai bukti kuat menimpa SMP Negeri 1 Tajinan (NPSN: 20517472), di bawah pimpinan Kepala Sekolah Ainul Mutamakin. Sekolah ini terbukti rutin menerima anggaran negara yang besar dan lengkap, namun justru diduga memungut dana tambahan yang berpotensi melanggar aturan resmi Kementerian Pendidikan.

 

✅ Profil & Bukti Anggaran Negara yang Memadai

Sekolah berakreditasi A dengan 540 siswa dan 29 pendidik ini tercatat menerima pendanaan operasional berkelanjutan:

 

– Dana BOS 2024: Rp307.980.000 (digunakan untuk pembelajaran, sarana prasarana, administrasi, multimedia, pemeliharaan gedung, dll)

– Dana BOS 2025: Rp317.840.000 (termasuk pemeliharaan bangunan Rp78,2 juta, alat multimedia Rp57,8 juta, dan kebutuhan lain secara rinci)

– Tahun 2026: Pendanaan tetap berjalan dan disalurkan

– Dukungan Infrastruktur: Sekolah juga dialokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang secara khusus diperuntukkan bagi pembangunan dan pembenahan fasilitas fisik.

 

✅ Tegas Melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016

Di tengah ketersediaan anggaran yang lengkap dan terperinci tersebut, muncul dugaan pelanggaran nyata terhadap aturan utama tentang Komite Sekolah:

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah DILARANG keras memungut atau meminta sumbangan dari wali murid untuk keperluan pembangunan gedung maupun fasilitas sekolah.

 

Hal ini menjadi makin ganjil dan keliru karena:

✅ Keperluan pembangunan/pemeliharaan fisik sebenarnya sudah memiliki sumber pendanaan sah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan juga tercakup dalam pos pemeliharaan Dana BOS;

✅ Memungut sumbangan tambahan—terutama dengan alasan pembangunan—berarti langsung bertabrakan dan menabrak batas aturan yang berlaku secara nasional;

✅ Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak dipaksakan, dan tidak boleh dijadikan pengganti anggaran negara yang sudah diwajibkan.

 

✅ Pertanyaan Mendesak Mengenai Transparansi & Tujuan Dana

Kenyataan bahwa sekolah sudah dibiayai negara namun diduga tetap membebani orang tua memicu kecurigaan tajam:

 

– Jika BOS menanggung operasional dan DAK menanggung pembangunan, apa dasar hukum dan kebutuhan riil di balik pungutan Komite tersebut?

– Bagaimana laporan keuangan terbuka dan rinciannya? Apakah tidak ada tumpang tindih/duplikasi pembiayaan?

– Wali murid mengaku tidak diberi penjelasan rinci dan merasa tertekan keberatannya.

 

✅ Publik Mendesak Penjelasan & Kepatuhan Hukum

Masyarakat dan Tim Kontrol Sosial menuntut penjelasan terang dan terbuka dari Kepala Sekolah beserta Komite:

 

1. Segera jelaskan posisi kebijakan pemungutan yang diduga bertentangan dengan Permendikbud 75/2016;

2. Paparkan bukti rinci bahwa tidak ada pemanfaatan ganda anggaran negara dan pungutan wali murid;

3. Hentikan segala praktik yang berpotensi menyalahi aturan dan membebani wali murid tanpa alasan yang sah serta transparan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *