TULUNGAGUNG // FN24
Rapat koordinasi persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digelar di Kecamatan Pagerwojo, Senin 14 September 2026. Pertemuan dipimpin langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan, membahas kesiapan tahapan, pendanaan, syarat peserta, serta tata kelola yang bersih dan transparan.

Pengaturan Anggaran: Tegas Larang Uang Pribadi Masuk APBDes
Dalam rapat ditegaskan seluruh biaya Pilkades harus direncanakan rapi dan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2027. Besaran bantuan keuangan desa akan disesuaikan dengan jumlah hak pilih di masing-masing wilayah.
Pemerintah memberikan batasan tegas: Dilarang keras menyertakan uang pribadi calon sebagai sumbangan atau urunan dalam Anggaran Desa. Sumber pendanaan yang dibenarkan hanya berasal dari anggaran resmi, hibah, serta sumbangan yang sifatnya tidak mengikat.

Syarat Calon & Mekanisme Seleksi
Pencalonan berpedoman pada Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dokumen administrasi harus diverifikasi ketat; jika ada ketidaksesuaian data segera diperbaiki. Mekanisme khusus berlaku jika peserta lebih dari lima orang, yaitu akan diadakan penyaringan tambahan. Pedoman pelaksanaan resmi masih dalam penyusunan tingkat kabupaten, sehingga desa diharapkan bersabar dan menunggu petunjuk tertulis tersebut sebelum bertindak lebih lanjut.
Larangan Politik Uang & Status Anggota BPD
Penyelenggaraan harus bersih dari praktik politik uang yang diatur secara rinci dalam petunjuk teknis, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang maju bertarung: diperbolehkan mencalonkan diri, namun jika sudah ditetapkan peserta sah maka gugur keanggotaannya di lembaga perwakilan warga tersebut. Prosedur pengisian kekosongan atau PAW harus disiapkan segera jika diperlukan.
Alur Tahapan & Keadaan Khusus
Secara luas di wilayah kabupaten terdapat 243 desa yang akan melaksanakan pesta demokrasi ini, dengan tanggal pencoblosan yang akan ditetapkan Pemerintah Kabupaten secara serentak.
– Jika terjadi situasi calon tunggal, diselesaikan lewat musyawarah BPD; jika tidak tercapai mufakat maka akan ditunjuk Penjabat Kepala Desa.
– Kepala Desa petahana yang maju kembali wajib menjalani cuti resmi selama masa proses pemilihan, dan tugasnya sehari‑hari akan diserahkan kepada Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas pengganti.
Kesimpulan: Siapkan Administrasi & Tunggu Petunjuk Resmi
Pemerintah Desa didesak mulai bergerak menyusun rencana kerja, anggaran, dan berkas administrasi yang rapi. Kunci keberhasilan terletak pada kesabaran menuntun seluruh langkah berpedoman pada Juklak dan Juknis resmi kabupaten, serta mempererat komunikasi antar‑tingkat wilayah. Diharapkan nanti Pilkades Pagerwojo dan sekitarnya berjalan lancar, aman, jujur, dan terpercaya oleh masyarakat luas.
(tim)











