Bawaslu Karo adakan sosialisasi Tata Cara Penyampaian Permohonan Sengketa Pemilihan dan Pemanfaatan SIPS

Karo.Faktanews24.Com

Sehubungan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati juga Walikota dan Wakil Walikota yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat Bawaslu Kabupaten Karo kembali menggandeng Petinggi Partai politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Jurnalis media online,Cetak dan Elektronik Dalam Pertemuan Terbukan Sosialisasikan Tata Cara Penyampaian Permohonan Sengketa Pemilihan dan Pemanfaatan SIPS (Sistem informasi penyelesaian sengketa) di Hotel Suite Pakar Berastagi 7 Agustus 2024.

Sosialisasi di hadiri Ketua Bawaslu kabupaten Karo Gemar Tarigan, Kejaksaan Negeri Karo yang diwakili Kasubsi Martin Sembiring,Mantan Ketua Bawaslu Sumut ibuk Syafrida Rasahan, Undangan Ketua Partai politik di kabupaten Karo Ketua organisasi kemasyarakatan di kabupaten Karo dan Kepala Biro masing masing media di kabupaten Karo dan Dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karo, acara sosialisasi di buka ketua Bawaslu kabupaten Karo Gemar Tarigan.

Dalam sambutannya sekaligus kata pembuka sosialisasi ketua Bawaslu menyampaikan Pertemuan Ini merupakan satu makna demokrasi di kabupaten Karo dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tidak ada pasangan Calon Perseorangan yang ada hanya pasangan calon sesuai dengan pemilu bulan Pebruari kemarin yaitu 40 kursi partai politik di DPRD Karo. Dan Administrasi dalam pengajuan pasangan Calon itu ada di Bawaslu, jadi mari kita sama sama mengawasi berjalannya Pendaftaran pasangan calon yang akan di buka 27 Agustus mendatang dan penetapan 27 September Mendatang
Dan Setiap temuan pelanggaran yang ada di Karo Semua masyarakat berhak melaporkan, Bisa laporkan langsung ke Bawaslu atau langsung ke partai politik itu sendiri, identitas dari pelapor tidak akan bisa diketahui karena Bawaslu akan bekerja secara proporsional untuk menjaga pelaporan dalam pelanggan pemilihan nantinya,Ujarnya.

Bawaslu RI Memberi kemudahan dalam pengajuan Sengketa ujar Oda Kinata Banurea, Dan untuk Petinggi Partai Politik yang merasa dirugikan dalam pemilihan menemukan kecurangan pemilihan dan ingin memperkarakan dalam sengketa pemilihan bisa langsung mengantarkan dokumen pelanggaran ke Bawaslu dan untuk pengajuan nya langsung dari pihak Partai Politik itu sendiri, dan juga tidak terlepas dari Tokoh Tokoh Masyarakat akan melakukan sengketa terhadap pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan adanya pelanggaran dan meyertakan dokumen yang menyatakan pelanggan itu wajib di Sengketa kan maka pihak Bawaslu akan menindak lanjuti ke Tingkat Bawaslu Sumatera Utara.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati juga Walikota dan Wakil Walikota yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat Bawaslu Kabupaten Karo kembali menggandeng Petinggi Partai politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Jurnalis media online,Cetak dan Elektronik Dalam Pertemuan Terbukan Sosialisasikan Tata Cara Penyampaian Permohonan Sengketa Pemilihan dan Pemanfaatan SIPS (Sistem informasi penyelesaian sengketa) di Hotel Suite Pakar Berastagi 7 Agustus 2024.

Sengketa Pemilihan yang mengakibatkan pelanggaran hukum seperti terjadi kriminalisasi pertikaian antar partai politik masing-masing Paslon di jelaskan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Karo yang diwakili Kasubsi Martin Sembiring.

Deddy Bangun
Bawaslu Karo