Berita Nasional

Pacitan Night Marching Band Parade Usai, Sampah Berserakan: Salah Pengunjung atau Fasilitas yang Belum Memadai?

×

Pacitan Night Marching Band Parade Usai, Sampah Berserakan: Salah Pengunjung atau Fasilitas yang Belum Memadai?

Sebarkan artikel ini
IMG 20260913 WA0050

Faktanews24.com – Pacitan, Gemerlap Malam Paripurna Pacitan Marching Parade 2026 menyuguhkan kemeriahan yang memikat. Ribuan pasang mata menikmati atraksi dan penampilan yang memenuhi ruang publik dengan semangat serta kebanggaan terhadap kota.

Namun, ketika kemeriahan berakhir, persoalan lain ikut terlihat. Sampah masih ditemukan berserakan di sejumlah titik yang menjadi lokasi berkumpulnya penonton.

Plastik kemasan, botol minuman hingga berbagai sampah sisa konsumsi tampak meninggalkan jejak di tengah ruang kota yang seharusnya tetap bersih dan nyaman.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan. Kepala DLH Pacitan, Cicik Ruhdlotul Jannah, menyayangkan perilaku sebagian masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

“Siapa di antara bapak, ibu, kakak, adik yang tega banget mengotori Kota Pacitan yang kita cintai,” ujar Cicik saat diwawancarai wartawan pada Minggu, 13 September 2026.

Pesan tersebut jelas: kebersihan kota bukan semata-mata pekerjaan petugas kebersihan. Masyarakat yang menggunakan ruang publik juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebersihannya.

Tetapi di tengah imbauan tersebut, muncul pula pertanyaan dari masyarakat.

Heru Suranto Ketua dari LSM Partisipasi Warga Pacitan (PWP) mempertanyakan sejauh mana kesiapan fasilitas tempat sampah pada saat kegiatan berlangsung.

“Pertanyaannya, apakah pada saat perhelatan digelar ada pemberitahuan dari DLH posisi tempat sampah yang disediakan untuk penonton?” kata Heru.

Pertanyaan itu menjadi penting karena perilaku membuang sampah sembarangan tidak berdiri sendiri. Kesadaran masyarakat memang menjadi faktor utama, tetapi ketersediaan sarana pembuangan sampah, penempatan tempat sampah, informasi kepada pengunjung, hingga pengawasan selama kegiatan juga menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan kebersihan.

Heru kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan kawasan Alun-Alun Pacitan.

Menurutnya, kawasan Alun-Alun tetap menjadi salah satu ruang publik yang ramai dikunjungi masyarakat, terutama pada Sabtu malam, Minggu, maupun saat kegiatan car free day.

Namun, keberadaan tong sampah yang relatif merata dinilai membuat masyarakat lebih mudah membuang sampah dari sisa makanan dan minuman yang mereka konsumsi.

“Alon-alon kota setiap malam Sabtu malam Minggu pengunjungnya luar biasa, pun Minggu saat car free day. Apakah sampah berserakan? Karena tersedianya tong-tong sampah yang relatif merata membuat pengunjung tidak kesulitan membuang sampah bungkus makanan dan minuman,” ujarnya.

Perbandingan tersebut bukan berarti perilaku membuang sampah sembarangan dapat dibenarkan.

Masyarakat tetap memiliki kewajiban menjaga kebersihan. Tetapi pada saat yang sama, penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan ribuan orang semestinya juga memperhitungkan konsekuensi lingkungan yang ditimbulkan.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih luas: ketika ribuan orang dikumpulkan dalam satu ruang publik, apakah jumlah dan posisi tempat sampah sudah disiapkan sesuai dengan potensi timbulan sampah yang dihasilkan?

Sebab, mengandalkan kesadaran pengunjung saja tidak cukup apabila fasilitas pembuangan sampah sulit ditemukan atau tidak ditempatkan di titik-titik strategis.

Hal serupa juga disoroti Heru di kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS), yang menurutnya menjadi salah satu tempat favorit masyarakat untuk bersantai maupun berolahraga pada hari libur.

Ia mempertanyakan apakah fasilitas tempat sampah di kawasan tersebut telah tersedia dengan tingkat pemerataan seperti di sekitar Alun-Alun.

“JLS tempat favorit muda-mudi maupun pensiunan bersantai olahraga di hari-hari libur. Coba adakah tong-tong sampah yang disediakan seperti di seputar Alun-Alun,” katanya.

Menurut Heru, persoalan kewenangan tidak semestinya menjadi alasan untuk melepaskan tanggung jawab kebersihan.

“Jangan mengatakan itu jalur provinsi, tapi kebersihan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak,” tegasnya.

Di titik inilah persoalan sampah tidak lagi sekadar perkara siapa yang membuang dan siapa yang membersihkan.

Ada rantai tanggung jawab yang saling berkaitan: masyarakat yang menghasilkan sampah, penyelenggara kegiatan yang menghadirkan kerumunan, pemerintah yang menyediakan fasilitas, serta petugas yang melakukan pengangkutan dan pembersihan.

Masyarakat memang tidak boleh menjadikan ketiadaan tempat sampah sebagai pembenaran untuk membuang sampah sembarangan.

Namun, pemerintah dan penyelenggara kegiatan juga perlu memastikan tempat sampah tersedia, mudah terlihat, mudah dijangkau, serta disesuaikan dengan jumlah pengunjung.

Dengan demikian, teguran kepada masyarakat tidak berhenti sebagai kalimat menyalahkan, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun sistem kebersihan ruang publik yang lebih baik.

Marching Parade boleh usai. Riuh tepuk tangan boleh reda. Lampu pertunjukan boleh dipadamkan.

Tetapi pekerjaan menjaga kebersihan kota tidak boleh selesai bersamaan dengan berakhirnya acara.

Karena mencintai Pacitan bukan hanya dengan menikmati kemeriahan dan keindahan kotanya.

Mencintai kota juga berarti tidak mengotorinya. Dan memastikan kota memiliki fasilitas yang memungkinkan warganya berbuat benar juga merupakan bagian dari tanggung jawab bersama.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *