Berita Viral

Dugaan Korupsi Di Puskesmas Tanjung Mas Makmur: Kas Hilang Rp31 Juta, Uang Pasien Masuk Kantong Pribadi – Kapusnya Ngapain Aja?

×

Dugaan Korupsi Di Puskesmas Tanjung Mas Makmur: Kas Hilang Rp31 Juta, Uang Pasien Masuk Kantong Pribadi – Kapusnya Ngapain Aja?

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260911 2055092

Mesuji, Faktanews24.com – Jika di Puskesmas Tanjung Mas Makmur ada dugaan korupsi, maka pertanyaan paling tajam adalah: Kepala Puskesmasnya (Kapus) ngapain aja? Minggu (13/9)

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung Tahun 2025 membongkar borok pengelolaan kas di Puskesmas Tanjung Mas Makmur dengan total kebocoran Rp31.911.000. BPK secara terang-terangan menyebut Kepala Puskesmas belum sepenuhnya melakukan pengawasan dan pengendalian.

Fakta BPK yang memalukan:

1. Rp14.926.000 RAIB DI TANGAN BENDAHARA – KAPUS DIAM Bendahara Penerimaan terima setoran dari Kasir Rp56.656.000. Yang disetor ke rekening BLUD cuma Rp41.730.000. Sisanya Rp14.926.000 hilang. Saat diperiksa BPK, Bendahara mengaku tidak bisa menjelaskan penggunaannya. Uang baru dikembalikan 10 Maret 2026 setelah ketahuan BPK.

2. Rp16.985.000 UANG PASIEN DIPAKAI BELANJA LIAR – KAPUS KECOLONGAN.                            Kasir terima uang tunai dari pasien Rp73.641.000. Hanya Rp56.656.000 yang disetor ke Bendahara. Sisanya Rp16.985.000 dipakai langsung untuk belanja operasional liar tanpa RBA, tanpa masuk anggaran BLUD.

3. UANG DISIMPAN DI KANTONG PRIBADI – PUSKESMAS TAK PUNYA BRANKAS
Paling memalukan, Kasir kepada BPK mengaku menyimpan uang pasien di kantong pribadi karena Puskesmas tidak punya brankas. Setoran yang wajib 1×24 jam, dilakukan sebulan sekali.

Ini jelas pelanggaran Permendagri 79/2018 Pasal 71 ayat (2) yang mewajibkan Kapus menerima laporan harian dan Perbup 29/2024 yang melarang menyimpan uang BLUD atas nama pribadi.

Lalu Kapusnya ngapain?

Sesuai aturan, Kepala Puskesmas adalah Pemimpin BLUD, penanggung jawab penuh operasional dan keuangan. Ia yang menerbitkan SK Kasir No.400.7.1/03/PKM-TMM/MSJ/2025. Ia yang wajib:

  • Menyediakan brankas.
  • Menerima laporan penerimaan harian dari Kasir dan Bendahara.
  • Memastikan setoran 1×24 jam.
  • Mengawasi agar tidak ada belanja di luar RBA.

Faktanya? BPK menyimpulkan Kapus MANDUL PENGAWASAN.

Bagaimana mungkin uang puluhan juta bisa hilang dan dipakai liar selama setahun penuh tanpa Kapus tahu? Bagaimana mungkin Puskesmas yang mengelola uang rakyat puluhan juta tidak punya brankas dan dibiarkan?

Jika Kasir dan Bendahara adalah pelaku, maka Kapus adalah pihak yang membiarkan kejahatan itu terjadi.

Lebih ironis, setelah semua temuan ini, sanksi untuk Kapus Tanjung Mas Makmur menurut Kadis Kesehatan Mesuji Kusnandarsah, SKM., MM hanya TEGURAN.

Teguran untuk Kapus yang membiarkan Rp31 juta uang rakyat raib dan disimpan di kantong pribadi?

Publik Mesuji Timur berhak bertanya: Apakah Kapus Tanjung Mas Makmur Siswi Rahayu, S.ST layak memimpin Puskesmas? Apakah ia hanya sibuk tanda tangan, tapi tutup mata soal uang? Dan apakah Dinkes Mesuji sengaja melindungi Kapus dengan hanya memberi teguran agar kasus dugaan korupsi ini tidak naik ke Aparat Penegak Hukum?

Jika Kapus tidak mampu mengawasi uang Rp31 juta, bagaimana ia mampu mengawasi pelayanan kesehatan untuk ribuan warga Tanjung Mas Makmur?

Bersambung
Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *