MOJOKERTO.faktanews24-Pemilik dari PT Serba Guna Usaha (PT SGH) adalah (Pak Johanes) dan (Bu) Natalie saudaranya dari Hari Susanto Direktur PT Akar Jati. Hau Ming alias Stefano Yohandra Susanto adalah ponakan mereka, dan anak dari Hari Susanto.
Sementara itu Direktur PT SGH yang bernama Tauchid SH pada waktu pengangkatannya sebagai Direktur itu, Hari Susanto ikut memutuskan karena sebagai pemegang saham terbesar PT SGH.
Namun, Tauchid SH yang Direktur PT SGH itu yang melaporkan Stefano Yohandra kepada polisi dengan dugaan: perusakan gembok tangki tetes. Padahal Stefano Yohandra adalah anak dari Hari Susanto.
Hari Susanto adalah pemilik saham terbesar PT SGH. Dan, Hari Susanto adalah juga Direktur PT Akar Jati.
Sementara itu sidang sejak Mei 2024 mengenai kasus dugaan tindak pidana perusakan gembok tangki tetes PT Serba Guna Harapan (PT SGH) dengan dua terdakwa yaitu Hau Ming alias Stefano Yohandra Susanto dan Suprapto, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam beberapa persidangan, termasuk sidang hari Senin 24 Juni 2024, Rabu 26 Juni 2024, dan sidang hari ini 1 Juli 2024 (bertepatan HUT Bhayangkara / HUT Polisi) terdapat sejumlah hal menarik terutama banyaknya kesaksian yang selaras yang mengarah bahwa harusnya kasus ini tidak masuk dalam persidangan akan tetapi selesai dengan mediasi atau musyawarah. Apalagi melihat hubungan kekeluargaan yang dekat antara PT Akar Jati dengan PT SGH, bahkan Hari Susanto yang Direktur PT Akar Jati adalah juga pemilik saham terbesar PT SGH.
Hingga hakim sempat menyebut sebagai masalah yang sepele, masalah dalam keluarga sendiri, jika misal dikategorikan sebagai tindak pidana, hanyalah tindak pidana ringan (tipiring). Itupun tidak bisa didakwakan begitu saja. Ini yang juga dicermati Kuasa Hukum dari Hari Susanto sehingga sempat meminta agar penyidik dari kepolisian itu dihadirkan dalam sidang.
“Sekarang jadi lebih terang benderang,” ungkap Hakim Ketua dalam sidang lanjutan, Rabu 1 Juli 2024, setelah mendengarkan keterangan dari terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto yang hadir sebagai Saksi Mahkota sekaligus terdakwa.
Salah satu yang dikatakan dua Saksi Mahkota yang sekaligus terdakwa, pada intinya saat membuka gembok tangki tetes adalah sudah menjadi rutinitas ketika tidak bisa dibuka dengan kunci biasa atau secara biasa, maka gembok dibuka dengan apapun caranya. Termasuk pada saat kejadian yang didakwakan kepada mereka sebenarnya adalah hal biasa, hal yang rutin.
Menurut kesaksian Hau Ming, gembok sering dibuka dengan cara apapan. Meskipun misal saat Hau Ming posisi diluar kota, misal di Malang, dirinya cukup melalui telepon biasa menyuruh siapapun untuk membuka gembok itu. Bahkan karyawan dari PT SGH sering juga disuruh Hau Ming, tidak ada masalah, tidak pernah ada yang protes dari karyawan PT SGH maupun yang lainnya. Apalagi papanya, Hari Susanto, adalah pemilik saham terbesar di PT SGH. Orang lapangan SGH sering diperbantukannya dalam kegiatan yang lain.
“Mereka tahu. Direktur, security dll tahu saya masuk. Pak Budi security selalu di SGU dan mengawasi,” jelas Hau Ming yang dalam persidangan sempat menjadi perhatian Hakim Ketua karena tidak memakai alas kaki, tidak kebagian alas kaki sejak berangkat dari Lapas.
Usai sidang saat diwawancarai media, Kuasa Hukum dari Hari Susanto, Robin Panjaitan dari tim Prof. Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya, MH, MM, CLI menyatakan optimis kliennya akan diputus bebas dengan melihat perjalanan dari sidang ke sidang hingga sidang hari ini 1 Juli 2024.
“Kami optimistis klien kami akan bebas, apalagi Yang Mulai sempat menyampaikan,” ungkap Robin Panjaitan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan diwawancarai wartawan termasuk mengenai insiden terdakwa Hau Ming (Stefano Yohandra) yang tidak mendapatkan alas kaki berupa apapun alias “nyeker” sehingga JPU dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang hadir ditegur oleh Hakim Ketua: “Kok begini? Saya tidak mau kalau saat sidang saya terjadi seperti ini.”
Hal itu sempat memicu suasana tegang pelaku persidangan yang ditimpali tawa para hadirin yang menyaksikan sidang. Pendapat Anda? Sms atau WA kesini= 081216271926 (Sis).