FaktaNews24.com – Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sedang mengumumkan tersangka baru. Lebih dari itu. KPK mengumpulkan dan mengurung seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung dalam Forum Koordinasi Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Lampung.Kamis (23/7/2026)
Ini bukan seremoni. Ini adalah supervisi langsung. Pembinaan dengan nada peringatan.
Forum yang dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, jajaran Forkopimda, dan pejabat teknis ini digelar sebagai bagian dari fungsi koordinasi, supervisi, dan pembinaan KPK terhadap pemerintah daerah. Fokusnya satu: membenahi tata kelola sebelum menjadi perkara pidana.
“Seringkali sudah diingatkan, sudah dicegah, tapi sering kali masih juga tidak patuh. Akhirnya yang terjadi adalah proses hukum, dikasih efek jera,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam arahannya.
3 Titik Rawan yang Disorot KPK:
1. Aset Daerah Jadi Ladang Sengketa
KPK menyoroti temuan kritis: sekitar 8.000 bidang tanah milik pemerintah daerah di Lampung belum bersertifikat. Kondisi ini adalah bom waktu – berpotensi memicu sengketa, hilang, hingga menjadi celah bancakan korupsi.
2. Tata Kelola Anggaran dan Pelayanan Publik
Delapan area fokus perbaikan dibedah habis: mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen ASN, hingga penguatan APIP.
3. Sinergi Lintas Sektor Wajib
KPK meminta jangan hanya bicara penegakan hukum. Pencegahan harus jadi budaya duduk bersama antara bupati, wali kota, dan inspektur.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, integritas harus menjadi budaya bersama jika Lampung ingin mendorong visi Indonesia Emas 2045.
Pesan dari Balai Keratun jelas: MCP Pemprov Lampung memang di angka 80, di atas rata-rata nasional 40, tapi rata-rata kabupaten/kota se-Lampung masih di angka 52. Artinya, masih banyak daerah yang rapor pencegahan korupsinya merah.
Pertemuan ini bukan akhir, tapi alarm. KPK sudah datang, sudah mengingatkan, sudah membuka data. Selanjutnya, tinggal siapa yang patuh dan siapa yang menunggu dijemput paksa.(*)












