Deli Serdang// FN24
Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mulai mengalir. Berdasarkan data penyaluran terbaru per 21 Mei 2026, desa berstatus Mandiri itu telah menerima pencairan tahap pertama sebesar Rp224.073.600 dari total pagu anggaran Rp373.456.000.
Masuknya dana ratusan juta rupiah tersebut memunculkan satu pertanyaan sederhana di tengah masyarakat: sudah digunakan untuk apa saja?
Sejumlah warga mengaku belum memperoleh informasi yang memadai mengenai program maupun kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa yang telah dicairkan. Padahal, anggaran tersebut berasal dari APBN dan diperuntukkan bagi pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, penanganan kemiskinan, hingga mendukung ketahanan pangan.
Data penyaluran menunjukkan terdapat alokasi sebesar Rp34.200.000 untuk kebutuhan keadaan mendesak. Sementara itu, penyaluran tahap kedua dan ketiga masih tercatat nol rupiah.
Di tengah proses pencairan yang masih berlangsung, masyarakat mulai menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran yang telah diterima pemerintah desa. Bukan soal mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari uang negara benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kalau anggarannya sudah cair, masyarakat tentu ingin tahu program apa yang sudah dijalankan, siapa penerimanya, dan bagaimana hasilnya. Itu hak publik,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Purwodadi, Giatno, melalui pesan WhatsApp terkait realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang telah dicairkan sebesar Rp224.073.600. Dalam pesan tersebut, awak media meminta penjelasan mengenai program, kegiatan, serta penggunaan anggaran yang telah direalisasikan kepada masyarakat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang telah terkirim dan diterima belum mendapat tanggapan maupun penjelasan resmi dari Kepala Desa Purwodadi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat yang menunggu kejelasan mengenai penggunaan anggaran desa yang telah dicairkan.
Bagi sebagian warga, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif. Keterbukaan dinilai sebagai cara paling efektif untuk mencegah munculnya spekulasi, kecurigaan, maupun informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Karena itu, warga berharap Pemerintah Desa Purwodadi dapat menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa secara terbuka, baik melalui papan informasi desa, musyawarah desa, maupun media publik lainnya yang mudah diakses masyarakat.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk Dana Desa yang dikelola pemerintah desa. Transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi mengenai realisasi penggunaan Dana Desa tahap pertama tersebut. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan Dana Desa bukan terletak pada besarnya anggaran yang dicairkan, melainkan sejauh mana anggaran itu hadir dalam bentuk pembangunan, pelayanan, dan manfaat yang benar-benar dirasakan warga.
Jika pemerintah desa memilih diam terhadap pertanyaan publik yang menyangkut penggunaan uang negara, maka ruang spekulasi akan semakin terbuka. Padahal, keterbukaan informasi bukanlah bentuk belas kasihan kepada masyarakat, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan yang mengelola anggaran publik.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Purwodadi. Namun hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu jawaban yang seharusnya dapat dijelaskan dengan data, program, dan bukti realisasi yang terlihat nyata di lapangan. Karena dana yang dikelola bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
(tim)











