Malang, 16 Juni 2026 // FN24
Pengelolaan pelayanan administrasi di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, kini menjadi sorotan tajam warga. Masyarakat mengeluhkan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan aparat desa setempat, khususnya oleh Bapak Nasikin, yang menjabat sebagai Kasikesra atau sering disebut Modin.
Keluhan utama muncul terkait pengurusan surat pernikahan, pindah kawin, hingga perubahan Kartu Keluarga (KK). Warga menilai biaya yang diminta tidak sesuai ketentuan resmi dan disesuaikan dengan “tingkat kesulitan” pengurusan.
Salah satu warga yang enggan disebut nama lengkapnya, berinisial TS, mengakui pernah mengalaminya:
“Saat mengurus surat‑surat pernikahan, Pak Nasikin meminta biaya mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000, tergantung yang diurus. Ada juga tetangga yang hanya mengurus KK saja sudah diminta Rp 300.000. Kami bingung, apakah memang dibenarkan memungut biaya seperti itu? Kami rasa ini tidak wajar dan bukan tarif resmi desa.”
Warga menyayangkan pelayanan yang seharusnya mudah dan murah malah dijadikan kesempatan untuk kepentingan pribadi. Anggapan berkembang di masyarakat bahwa praktik serupa masih marak terjadi di lingkungan aparatur desa.
Sikap warga sudah tegas: rencana melaporkan hal ini secara resmi kepada Kepala Desa Sumberpucung dan Camat Sumberpucung. Warga berharap pimpinan segera menindaklanjuti dan membersihkan aparat yang dinilai melanggar aturan.
⚖️ Dasar Hukum & Acuan
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 68 & 112: Pelayanan administrasi wajib cepat, tepat, murah/gratis sesuai aturan; dilarang pungutan di luar ketentuan.
– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Pasal 4 & 28: Larangan pungutan liar; warga berhak lapor jika ada penyimpangan.
– Permendagri No. 3 Tahun 2021: Standar tarif pelayanan administrasi desa harus dipajang terbuka; surat nikah, KK, pindah kawin umumnya gratis atau biaya sangat rendah sesuai aturan kabupaten.
– KUHP Pasal 423 & 424: Pungutan tidak sah oleh pejabat merupakan tindak pidana penyalahgunaan wewenang & pemerasan.
📌 Tindak Lanjut Warga
✅ Melapor ke Kepala Desa & Camat Sumberpucung
✅ Minta dipasang tarif resmi yang jelas di kantor desa
✅ Minta penindakan tegas terhadap aparat yang terbukti meminta biaya tak wajar
Hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pak Nasikin maupun Pemerintah Desa Sumberpucung.
(Hendrik)











