Diduga Cemarkan Nama Baik Mantan Istri Sirinya, Oknum Wartawan ini Dipolisikan

Jakarta faktanews24 ][ Setelah hidup bersama sebagai suami istri selama 4 (empat) tahun, Oknum wartawan berinisial AD(46) dilaporkan mantan istri sirinya MWM (48) di Polres Metro Jakarta Pusat, (Jumat, 17/05).

Laporan dugaan pencemaran nama baik dengan nomor: LP/B/ 1007 / V / 2024 SPKT / Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya, Tanggal 17 Mei 2024.

MWM (48) melaporkan AD (mantan Suami Siri-red) lantaran AD memposting curahan hatinya di social media, Facebook, dalam postingan tersebut AD(46) dengan redaksi tuduhan bahwa MWM telah melakukan penipuan, tidak hanya terhadap mantan istri sirinya, namun AD juga menuding keluarga MWM memalsukan hasil laboratorium.
Lebih parahnya lagi AD (terlapor) memposting foto video di Facebook, dalam foto video tersebut AD juga dengan jelas dan lengkap menyebarkan alamat rumah MWM di Padang Sumatera Barat dan berbagai tudingan lainya.

Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013. Menurut undang-undang ini, setiap orang dilarang menyebarluaskan data pribadi.

Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Apabila data pribadi disebarkan melalui internet atau media elektronik lainnya maka pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Atas perbuatannya tersebut, AD dijerat dengan UU Nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A dan atau 310 KUHP/311 KUHP Juncto 45 (4) UU Nomor: 19 tahun 2016 tentang perubahan tentang perubahan atas UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pasal 27 A atau 310 KUHP/311 KUHP Juncto 45 (4) dan terancam penjara atau kurungan paling lama 4 tahun penjara. (Red).

Merry WM