Berita Nasional

Warga Desa Bukit Pamuatan Minta Bupati Berhentikan Kades Insial S atas Perbuatan Sewenang-wenang

×

Warga Desa Bukit Pamuatan Minta Bupati Berhentikan Kades Insial S atas Perbuatan Sewenang-wenang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260429 WA0069

Warga Desa Bukit Pamuatan Minta Bupati Berhentikan Kades Insial S atas Perbuatan Sewenang-wenang

TEBO – Faktanews24.com – Masyarakat desa bukit pamuatan sp 5, kecamatan serai serumpun, kabupaten Tebo, Laporkan sejumlah pelanggaran hukum oleh oknum kepala desa.

Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi Hamdi Zakaria, A.Md, melaporkan Kepala Desa Bukit Pemuatan atas dugaan beberapa aspek hukum serius.
Berikut analisis hukum dan pasal-pasal yang relevan, serta sanksi yang membayangi tindakan tersebut:

1. Pembuatan Supradik (Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah) di Kawasan Hutan
Tindakan menerbitkan surat penguasaan tanah di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri merupakan pelanggaran berat terhadap konservasi sumber daya alam.
Dasar Hukum: * UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 / UU Cipta Kerja).
Pasal 19 huruf a & b: Larangan bagi pejabat menerbitkan izin/surat di kawasan hutan yang tidak sesuai kewenangannya.
Sanksi Hukum: * Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

2. Portal Jalan Desa dan Pungutan Liar (Pungli)
Pemanfaatan jalan desa untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok tanpa dasar Peraturan Desa (Perdes) yang sah dikategorikan sebagai pemerasan atau pungli.
Dasar Hukum:
Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (terkait gangguan fungsi jalan).
Sanksi Hukum:
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

3. Perusakan/Penghilangan Aset Desa Tanpa Izin Bupati
Aset desa merupakan kekayaan milik desa. Penghapusan atau perusakan aset tanpa prosedur (Musdes dan izin Bupati) melanggar administrasi dan hukum pidana.
Dasar Hukum:
Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain (dalam hal ini milik negara/desa).
UU Tipikor jika penghilangan aset merugikan keuangan negara.
Sanksi Hukum:
Sanksi Administratif (Pemberhentian sementara hingga tetap sebagai Kades).
Pidana umum (Pasal 406 KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

4. Dugaan Mark-up Anggaran Dana Desa (DD)
Mark-up (penggelembungan harga) adalah modus klasik korupsi yang secara langsung merugikan keuangan negara.
Dasar Hukum:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Sanksi Hukum:
Pasal 2: Penjara minimal 4 tahun, denda minimal Rp200 juta.
Pasal 3: Penjara minimal 1 tahun, denda minimal Rp50 juta.
Wajib mengembalikan kerugian keuangan negara.

Atas dugaan pelanggaran yang terjadi di desa bukit pamuatan, Kami juga sudah melayangkan laporan ke Kejaksaan Negri Tebo agar segera melakukan langkah hukum dan Inspektorat Kabupaten Tebo selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, (APIP) untuk audit investigatif.

Kepada Bupati Tebo Agus Rubiyanto, kami meminta agar segera memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Nonaktifkan oknum Kades  tersebut atas dugaan pelanggaran administrasi berat guna mempermudah proses penyidikan.(EE)

Loading

(EE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *