Berita Nasional

DPW FRIC Provinsi Jambi Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Pemerintah desa Bukit Pemuatan ke Kejari Tebo

×

DPW FRIC Provinsi Jambi Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Pemerintah desa Bukit Pemuatan ke Kejari Tebo

Sebarkan artikel ini
IMG 20260428 WA0118

DPW FRIC Provinsi Jambi Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Pemerintah desa Bukit Pemuatan ke Kejari Tebo

TEBO – Faktanews24.com – Ketua Divisi Informatika Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, secara resmi melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, ke Kejaksaan Negeri Tebo. Laporan ini mencakup sejumlah poin krusial terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan aset desa yang tidak sesuai prosedur.

Poin-Poin Laporan Utama
Berdasarkan keterangan Hamdi Zakaria, terdapat tiga pelanggaran fundamental yang menjadi dasar laporan tersebut:
Penerbitan Ratusan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di Kawasan Hutan: Pemdes diduga menerbitkan dokumen penguasaan tanah di atas lahan yang secara hukum masih berstatus kawasan hutan negara tanpa izin pelepasan kawasan.

Perobohan Aset Desa Tanpa Izin Bupati: Adanya tindakan pemusnahan atau perobohan aset milik desa tanpa melalui mekanisme penghapusan aset yang diatur oleh regulasi daerah dan persetujuan Kepala Daerah.
Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Jalan Desa: Praktik penarikan biaya kepada pengguna jalan desa yang dinilai tidak memiliki dasar hukum (Perdes) yang sah dan memberatkan masyarakat.

Landasan Hukum dan Aturan yang Dilanggar
Laporan ini merujuk pada beberapa instrumen hukum nasional, di antaranya:
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Terkait larangan penerbitan surat tanah di kawasan hutan.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa & Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa: Mengatur bahwa pemindahtanganan atau penghapusan aset desa (terutama bangunan) wajib mendapatkan persetujuan Bupati.

UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31/1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungutan liar.

Tuntutan dan Harapan Lembaga
Hamdi Zakaria menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial lembaga terhadap transparansi tata kelola pemerintahan desa.

“Kami mempertanyakan sanksi hukum yang tegas bagi oknum yang terlibat. Dasar kami melapor adalah bukti di lapangan yang menunjukkan adanya penabrakan aturan undang-undang secara terang-terangan. Kami berharap Kejaksaan Negeri Tebo segera memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan mendalam,” tegas Hamdi.

FRIC DPW Jambi mendesak agar Kejari Tebo memberikan atensi khusus pada kasus ini guna menyelamatkan aset negara/daerah serta memberikan kepastian hukum bagi warga Desa Bukit Pemuatan, pungkas Hamdi.(EE)

Loading

(EE)
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *