Faktanews24.com
Jakarta, – Sebanyak 287 Perusahaan dan Koperasi sektor Pertambangan di Jawa Tengah kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.Kejaksaan mulai melakukan pendalaman setelah menerima tembusan surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah terkait dugaan permasalahan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Surat bernomor 500.10.25/537/2026,yang ditertibkan pada 13 Maret 2026 tersebut mengungkap ratusan Perusahaan belum memenuhi ketentuan RKAB dengan batas akhir perbaikan pada 12 April 2026.
Menindaklanjuti hal itu, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bergerak cepat dengan melakukan klarifikasi terhadap seluruh perusahaan yang tercantum dalam daftar.Dari total tersebut ,14 Perusahaan berasal dari wilayah Magelang termasuk satu Koperasi.
Perusahaan yang masuk dalam daftar diantaranya :
1.PT. Langkah Mujur Senowo
2.PT. LGI
3.PT. Anaba Putra Nusantara
4. Koperasi Ngudi Lestari
5. PT. Margola
6. CV. Candi Karya Perdana
7. CV.Mataram Putra
8. CV. Sina Cahaya Abadi
9. CV. Wiwit Bumi Rejo Perkasa
10. CV. Bhuman Widjaya Perkasa
11. CV. Purnama Aneka Tambang
12. CV.Bumi Jaya Perkasa
13. CV. Sumber Murah
14. CV.Mutiara Zaydhan
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membenarkan telah menerima surat tembusan dari Dinas ESDM dan saat ini tengah melakukan proses pendalaman serta pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegak hukum serta memastikan kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi yang berlaku.
Jono
287 Perusahaan Tambang di Jateng dibidik Kejaksaan,14 dari Magelang












