Keji, Wartawati Babak Belur Di Aniaya Oknum Preman Gudang Ilegal Diduga Milik S Lingkar Barat Kota Jambi , Diminta Polisi Segera Tangkap Pelaku
TEBO UPDATE – Faktanews24.com – Jambi .
Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi , kali ini Korban penganiayaan adalah seorang wartawati yang dilakukan oleh oknum penjaga minyak BBM ilegal di Lingkar Barat Kita Jambi diduga gudang milik Sibarani
Wartawati yang menjadi korban Penganiayaan oleh oknum penjaga gudang bernama Tantri Mandayani (37) tahun Perempuan, Alamat kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi Kabiro Media Online Buser Expose
Tantri mengalami bibir pecah setelah di pukul dan lebam didada dan tenggorokan dikarenakan dicekik oleh pelaku
Kejadian berawal pada Sabtu tanggal 20 Desember 2025 pukul 13.00 wib Tanti bersama rekannya Ruli melakukan tugas kontrol sosial dan menemukan adanya gudang BBM ilegal di Lingkar Barat Mayang Mengurai kota Jambi , didapati keluar masuk Mobil tangki putih biru sedang melakukan bongkar muat, sebagai jurnalistik melakukan investigasi , datang pelaku merampas handphone korban dan menghapus video yang berisikan aktifitas di gudang tersebut yang berhasil direkam Korabn , pelaku merampas hp korban setelah video rekaman dihapus korban dianiaya hingga sampai saat ini mengalami cidera bagian wajah dan dada .sehingga setelah di visum korban tidak bisa menelan karena akibat cekikan oleh pelaku
Korban melaporkan kejadian ke Polresta Jambi pada Sabtu 20 Desember 2025 pukul 15.09 wib
Korban melaporkan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang dimaksud pasal 351 Ayat 1 atau pasal 352 KUHP
Atas kejadian tersebut Ketua Fast Repson Indonesia Center Provinsi Jambi meminta kepada aparat kepolisian untuk keseriusan menangapi kasus ini , tidak ada premanisme di Provinsi Jambi apalagi dilakakan oleh para mafia BBM .
Apalagi penganiayaan dilakukan terhadap seorang perempuan , perbuatan keji, pelaku harus ditindak tegas dan di proses hukum yang berlaku
Karena jurnalis di Lindungi
Undang-Undang antara lain:
*Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*: menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dari intervensi dan tekanan.
– *Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)*: Pasal 28F melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
– *Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia*: mengakui kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia.
– *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)*: memberikan jaminan perlindungan hukum di ruang digital bagi jurnalis.
Tidak ada toleransi terhadap pelaku diminta tangkap dan proses segera oleh aparat kepolisian , juga diminta tertibkan dan dirazia serius seluruh gudang gudang penimbunan BBM ilegal yang banyak mempekerjakan premanisme , Diminta Polda Jambi komitmen basmi preamsine jika ingin kota Jambi aman ” tegas Dody. ( edi enjoy)












