Berita Nasional

KPK Telusuri Aliran Uang dan Perhiasan Emas dari Penggeledahan BPN Jatim

×

KPK Telusuri Aliran Uang dan Perhiasan Emas dari Penggeledahan BPN Jatim

Sebarkan artikel ini
IMG 20260930 WA0014 1

Faktanews24.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pendalaman dilakukan setelah penyidik menemukan lembaran dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta sejumlah perhiasan yang diduga terbuat dari emas saat menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang asing dan perhiasan tersebut ditemukan penyidik dalam proses penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur.

“Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Budi kepada wartawan.

KPK selanjutnya akan menelusuri asal-usul uang asing tersebut, termasuk pihak yang memberikan maupun menerima, tujuan pemberian, serta sejak kapan dugaan praktik tersebut berlangsung.

“Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” ujarnya.

Selain uang tunai dalam mata uang asing, penyidik juga mendalami sejumlah perhiasan yang untuk sementara diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah.

Menurut Budi, penyidik akan menelusuri kemungkinan perhiasan tersebut merupakan bentuk konversi uang yang sebelumnya dikumpulkan oleh pihak tertentu di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

“Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” katanya.

Penelusuran terhadap uang dan aset itu dilakukan untuk mengurai sumber kekayaan sekaligus memastikan keterkaitannya dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK juga masih akan memastikan apakah uang asing dan perhiasan yang ditemukan tersebut memiliki hubungan langsung dengan perkara yang sedang disidik atau merupakan bagian dari dugaan tindak pidana lainnya.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Lokasi yang diperiksa antara lain ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.

Sehari berikutnya, 18 September 2026, penggeledahan dilanjutkan di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri.

Pada 21 September 2026, penyidik kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dua hari kemudian, 23 September 2026, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Selanjutnya pada 24 September 2026, penyidik menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengumpulkan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan, termasuk uang dalam mata uang asing dan perhiasan yang diduga terbuat dari emas.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap sumber dana, pola penerimaan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

KPK menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan pendalaman terhadap asal-usul serta tujuan penggunaan uang dan aset tersebut terus dilakukan.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *