Faktanews24.com – Indramayu – Dugaan pungutan sebesar Rp700.000 terhadap masing-masing perwakilan desa saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) TPS digital pada pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 2025 di Kabupaten Indramayu kian mengemuka dan menuai polemik.
Sejumlah Ketua TPS membantah klaim bahwa uang tersebut telah dikembalikan. Salah satu penolakan datang dari Kecamatan Cantigi. Seorang Ketua TPS yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa informasi pengembalian dana tidak benar dan justru menyesatkan.
“Tidak benar kalau dibilang uang pungutan Bimtek sudah dikembalikan. Bahkan, bagi yang belum membayar, meskipun Pilwu sudah selesai, masih terus ditagih oleh oknum Kasi Pembangunan berinisial CS,” ungkapnya, Selasa (16/12/2025).
Ia berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bupati Indramayu segera turun tangan untuk memberikan kejelasan agar polemik tidak berujung pada aksi protes para penyelenggara TPS.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Kadmidi, SS, SH, yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui adanya pungutan, akhirnya membenarkan adanya dana partisipasi tersebut. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya pada Minggu (14/12/2025).
Menurut Kadmidi, dana sebesar Rp700.000 terdiri dari Rp350.000 untuk Bimtek TPS digital dan Rp350.000 untuk Bimtek konvensional. “Memang ada agenda pelatihan dan Bimtek persiapan Pilwu. Harapan kami ini tidak menjadi perdebatan. Bapak bertanya, kami klarifikasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dana tersebut disebutnya telah dialokasikan oleh pemerintah desa, sehingga pihaknya tidak menganggapnya sebagai pungutan.
Terpisah, Kasi Pembangunan Kecamatan Cantigi, Casdirah, mengakui adanya pengumpulan dana Bimtek dan menyatakan telah mengembalikannya. “Maaf Pak, uangnya sudah saya kembalikan tadi pagi. Saya anggap clear,” katanya saat dihubungi wartawan.
Namun pernyataan itu kembali dibantah Ketua TPS dari Kecamatan Sliyeg berinisial MA. Ia menilai klaim pengembalian tersebut tidak sesuai fakta. “Pernyataan bahwa uang sudah dikembalikan itu bohong dan hoaks. Justru itu menunjukkan adanya aliran dana ke pihak tertentu,” tegasnya.
Sorotan juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Suropati Kabupaten Indramayu. Pengurus pusat LBH Elang Suropati, Toni, menilai dalih bahwa dana tersebut ‘dianggarkan’ tidak dapat dibenarkan. “Sepanjang pengalaman saya, Bimtek justru difasilitasi, bukan peserta yang membayar. Ini patut diduga pungutan liar dan perlu ditindak aparat penegak hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik dugaan pungutan Bimtek TPS digital masih bergulir dan menjadi perhatian publik Indramayu.












