Tulang Bawang Faktanews24.com
Ditengah perjuangan panjang ribuan para tenaga honorer yang terus berjuang agar bisa diterima menjadi pegawai ASN, Kondisi ini berbanding terbalik dengan ulah seorang oknum tenaga kesehatan yang sudah berstatus ASN PPPK dan bertugas di Puskemas rawat Inap Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawajitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang, lampung

Oknum ASN PPPK tenaga kesehatan dengan inisial YT yang merupakan pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) Selain pegawai ASN PPPK, YT juga di puskesmas menjadi bendahara Dana BOX, diduga tidak disiplin jam masuk kerja kuat dugaan membuat aturan sendiri.
Padahal jelas Aturan disiplin PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, yang menggantikan PP 53 Tahun 2010, mencakup kewajiban, larangan, jenis pelanggaran, dan sanksi mulai dari ringan (teguran lisan/tertulis) hingga berat (pemberhentian tidak hormat), bertujuan menegakkan profesionalitas dan akuntabilitas ASN melalui proses yang lebih jelas dan adil, diperkuat panduan teknisnya oleh Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022.
Diketahui, Seorang ASN PPPK akan dikenakan disiplin berat apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran, seperti tidak masuk kerja tidak tepat waktu dan secara terus-menerus selama 10 hari kerja, akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Aturan mengenai disiplin ASN juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Saat di konfirmasi Awak Media melalui via telpon dan whatsapp YT, bukan nya merespon malah langsung memblokir Whatsapp Awak Media hal tersebut menjadi pertanyaan ada apa dan kenapa kok takut dengan Wartawan, selain melanggar kode etik disiplin diduga jangan-jangan pengelolaan Dana Box Di korupsi sedang kan waktu jam kerja saja di korupsi apalagi soal dana.
Lebih lanjutnya Tim media dan lembaga akan segera berkoordinasi dengan Dinas-dinas terkait agar segera menindaklanjuti tentang pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh YT, pegawai ASN PPPK yang bertugas di puskesmas Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulang Bawang, Kampung.











