Sambut Kunjungan Kesbangpol Ketua DPD Tulang Bawang Paparkan Dasar Hukumnya Berdirinya LPK – GPI

Tulang Bawang Lampung-Faktanews24.com

Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Tulangbawang, Junaidi Romli menyambut kunjungan sejumlah pejabat Kesbangpol setempat, bertempat di kantor sekretariat LPK-GPI di Jalan H. Sabki gang diduk, Selasa (23/01/2024).

Kunjungan tersebut di ketahui sebagai salah satu syarat verifikasi administrasi atas terdaftar nya LPK-GPI DPD Tulangbawang di Kesbangpol setempat sebagai tahapan penerbitan surat keberadaan terdaftar di Kesbangpol setempat.

Dalam penyampaian nya, Ketua LPK-GPI DPD Tulangbawang, Junaidi Romli mengatakan di bentuknya LPK-GPI sebagai lembaga advokasi terhadap para konsumen guna mendapatkan hak nya sebagaimana yang di amanat kan di dalam perundang-undangan yang telah di tetapkan.

“Hadirnya LPK-GPI sebagai wadah guna memberi perlindungan terhadap konsumen sekaligus sebagai lembaga advokasi bagi para konsumen yang merasa di rugikan agar dapat mendapatkan hak-hak nya sebagai konsumen sebagaimana yang telah di tuang dalam perundangan yang telah di tetapkan,” Ucap Junaidi Romli.

Dari kunjungan tersebut, Junaidi Romli menyampaikan ucapan terimakasih kepada para pejabat Kesbangpol setempat atas kunjungan yang di lakukan pada kesempatan itu.

“Terimakasih kami sampaikan kepada kawan-kawan kesbangpol Tulangbawang yang telah berkenan hadir di kantor sekretariat kami, tentunya hadirnya LPK-GPI di Tulangbawang dengan harapan dapat memberi edukasi terhadap masyarakat tentang pentingnya UU perlindungan konsumen guna pemahaman akan hak-hak para masyarakat selalu konsumen,” Imbuhnya.

Adapun dasar hukum tujuan berdirinya LPK-GPI yaitu :

1. Undang- Undang Dasar 1945
2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
3. Undang- Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
4. Undang – Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa;
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan pengawasan dan penyelenggaraan perlindungan Konsumen;
6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2021 Tentang Penanganan Pengaduan Konsumen Yang Ditujukan Kepada Seluruh Dinas Indak Prov/Kab/Kota;
7. Surat Edaran Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri No. 795/DJPDN/SE/XII/2005 Tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen;
8. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

– Pasal 17 pasal 18 ayat 1 Anggaran Dasar Lembaga Perlindungan Konsumen;
– Gerakan Perubahan Indonesia Pasal 8 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia.

Adapun pedoman LPK-GPI secara eksplisit lebih ditekankan kearah UUPKRI NO.8 TH 1999, namun tidak menghilangkan bahwa LPK-GPI juga sebagai organisasi yg bertujuan alat kontrol kebijakan dan pelayanan publik.

 

(RED)

Herwansyah/082241862411

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *