Fakta24news.com || Taput- Edukasi melalui Sosialisasi menjadi suatu formula yang efektif dalam sistem publikasi suatu UU dan Peraturan yang disahkan oleh Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif kepada umum untuk menghindari segala polemik yang terjadi di masyarakat.
Menilik ke UU No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, disana tercatat terkait dengan Pajak yang diterima dari kriteria “Galian C berizin atau Ilegal”. Pajak MBLB bermacam-macam hasil bumi yang bisa di komersialkan, pada UU No.1 Tahun 2022 Pasal 71,72, 73, 74 dan Pasal 75 disana dijelaskan secara rinci seperti apa prosedur penerimaan sumber pajak, yang menjadi Multitafsir adalah, jika ada suatu bidang usaha “galian C Ilegal” apakah bisa dipajak? Sedangkan pada pasal 72 ayat 2 disana hanya dijelaskan Objek Pajak MBLB, tidak ditemukan kriteria yang pasti. ” Tentunya hal ini menjadi pertimbangan bagi Pemda untuk memperjelas secara rinci seperti apa Objek pajak dalam UU tersebut yang boleh di pajak” ucap Bangun Ketua LSM LPPASS-RI Kabupaten Tapanuli Utara kepada media ini beberapa waktu lalu. Padahal jika diamati secara seksama Pasal-pasal tersebut diatas tidak ada memberikan rekomendasi kepada Pemda untuk menerbitkan Perda dalam mengatur Objek Pajak tersebut, tambahnya.
“Di Taput ini banyak galian C ilegal bertebaran, jika berpedoman ke UU No.1 Tahun 2022 ini tentu akan menjadi polemik, sebab bagaimanapun pun Tambang ilegal adalah pelanggaran Pidana, pungkasnya.
Untuk itu LSM LPPASS-RI Kabupaten Tapanuli Utara meminta kepada DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, untuk memperjelas Ketentuan tersebut, agar jangan menjadi Perdebatan yang tidak kunjung selesai dan tidak menimbulkan kegamangan bagi APH untuk menindak Aktivitas Galian C di Taput ini, Pinta Bangun.
Atas Rancunya UU No.1 Tahun 2022 ini, maka Dirjen Bina Keuangan Daerah menerbitkan surat edaran dengan Nomor: 900.1.13.1/13823/Keuda dengan Hal: Penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Di SE ini pada Nomor 4 huruf a dinyatakan pada intinya “Orang atau Badan (yang belum memiliki izin atau yang sudah) yang memenuhi Kriteria sebagai objek pajak MBLB sesuai Ketentuan UU, maka ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB. Sementara di huruf (d) menyatakan “Perangkat Daerah pelaksana pemungutan pajak MBLB berkoordinasi dengan perangkat daerah (“Polri”)yang tugas dan fungsinya terkait penegakan Peraturan daerah dan perangkat daerah yang melaksanakan urusan perizinan, untuk menertibkan kegiatan pengambilan MBLB yang belum memiliki izin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Jika kita bahas lebih dalam, Ucap bangun, di huruf (a) mengizinkan memungut pajak yang tidak berizin, dan sementara di huruf (d) menyuruh perangkat Daerah Menertibkan Aktifitas MBLB yang tidak ada izin. Ini bukan menjelaskan kepada umum secara gamblang, melainkan membingungkan, paparnya. Seharusnya dibuat secara jelas agar masyarakat/publik tidak multitafsir terhadap MBLB yg tidak berizin.
Maka dari huruf (d) jika kita menarik kesimpulan, kita minta Dinas Perizinan, Polisi, Perangkat Daerah segera menertibkan Aktifitas MBLB Onanhasang kecamatan pahae julu, yang jelas jelas belum ada izinnya, Pungkas Bangun. Masa Pemerintah diam saja, Pungkasnya mengakhiri.
Ls/Sumut.